Berita Populer Bengkulu

Berita Populer Mukomuko Bengkulu 6-12 Oktober 2025: Gaji PPPK Paruh Waktu-Tagih DBH

Gaji PPPK-PW di Mukomuko 2026 belum pasti hingga Pemkab Mukomuko diminta tagih sisa utang DBH, berita populer di Mukomuko Bengkulu sepekan ini.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
BERITA POPULER MUKOMUKO - Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto saat diwawancara, di Kantor BKPSDM Mukomuko, Bengkulu, Selasa (7/10/2025) (kiri) dan Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Alfian saat diwawancara, Kamis (9/10/2025) (Kanan). Gaji PPPK-PW di Mukomuko 2026 hingga Pemkab Mukomuko diminta tagih sisa utang DBH, berita populer di Mukomuko Bengkulu 6-12 Oktober 2025. 

Penanaman jagung dilakukan juga di 148 desa yang ada di 15 kecamatan Mukomuko, dengan rata-rata lahan yang ditanam seluas 1 hektare.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W menargetkan pihaknya akan panen 300 ton jagung di penanaman jagung kuartal ke 4.

Belasan Polisi di Mukomuko Jalani Tes Urine

Sebanyak 15 anggota Polisi di Polsek Sungai Rumbai, Polres Mukomuko mendadak menjalani tes urine di Mapolsek Sungai Rumbai, pada Rabu (8/10/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Freddy Silaen.

Pemerikasaan urine mendadak ini dilakukan sebagai langkah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri.

Dari pemeriksaan yang dilakukan bersama kanit Provos Polsek Sungai Rumbai, hasilnya anggota Polsek Sungai Rumbai negatif.

Diharapkan hasil ini tetap konsisten kedepannya agar anggota Polsek Sungai Rumbai menjauhkan dirinya dari barang haram Narkoba.

DPRD Mukomuko Desak Pemkab Mukomuko Tagih Sisa DBH

Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Alfian meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko, segera melakukan penagihan sisa utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke Provinsi Bengkulu.

Mengingat saat ini anggaran Kabupaten Mukomuko sedang tidak baik-baik saja, ditambah TKD 2026 Mukomuko dipangkas.

Utang DBH tahun 2024 Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp11 miliar, setelah menerima Rp5 Miliar.

Kemudian utang DBH tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp28 miliar, setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Bengkulu membayar triwulan 1 dan triwulan II namun yang baru disalurkan dari pajak rokok triwulan 1 sebesar Rp2,7 miliar dan triwulan II Rp2,4 miliar.

Sementara, untuk cukai rokok kegunaannya untuk membayar premi BPJS, jadi tidak bisa digunakan untuk yang lain premi sebesar Rp11 miliar.

Baca juga: Prediksi BMKG Cuaca Mukomuko Bengkulu Minggu 12 Oktober 2025: Lubuk Pinang-Sungai Rumbai Hujan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved