Berita Bengkulu
Inilah Daftar ASN di Bengkulu yang Tak Akan Terima Gaji ke-13 pada 2 Juni 2026
Gaji ke-13 ASN di Bengkulu mulai cair 2 Juni 2026, namun ada sejumlah ASN yang dipastikan tidak menerima.
Ringkasan Berita:
- Gaji ke-13 ASN di Bengkulu mulai cair paling cepat 2 Juni 2026.
- DJPb Bengkulu memproses pembayaran Rp140,6 miliar untuk 34.673 penerima.
- ASN cuti di luar tanggungan negara tidak menerima gaji ke-13.
- ASN yang ditugaskan di luar instansi dengan gaji dari instansi lain juga tidak menerima.
- Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah kembali menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Di Provinsi Bengkulu, pencairan gaji tambahan tersebut telah diproses untuk puluhan ribu penerima dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat hingga 29 Mei 2026, empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yakni KPPN Bengkulu, Curup, Manna, dan Mukomuko, telah menyelesaikan proses pembayaran Gaji Ketiga Belas senilai Rp140.634.772.972.
Dana tersebut akan disalurkan kepada 34.673 penerima yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi vertikal pemerintah pusat.
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, mengatakan dana Gaji Ketiga Belas dijadwalkan mulai masuk ke rekening penerima paling cepat pada 2 Juni 2026.
Menurut Irfan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga diharapkan mampu membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
“APBN terus hadir sebagai instrumen yang responsif dan adaptif dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pembayaran Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi perekonomian Bengkulu,” ujar Mohamad Irfan Surya Wardana dalam rilis DJPb Bengkulu, Sabtu (30/5/2026).
Meski demikian, terdapat sejumlah ASN yang dipastikan tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Daftar ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Aturan yang sama juga merinci golongan PNS yang berhak menerima gaji ke-13.
Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut beberapa kelompok ASN yang dimaksud.
Mereka di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
| Berita Populer Bengkulu Dalam Sepekan: Rehab Stadion Semarak hingga Hewan Kurban Meningkat |
|
|---|
| Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkot Bengkulu Imbau Warga Kibarkan Merah Putih |
|
|---|
| Arus Kendaraan di Tol Bengkulu–Taba Penanjung Naik 64,56 Persen Saat Libur Panjang |
|
|---|
| Aliansi Petani Sawit Bengkulu Nilai Penetapan Harga TBS Tak Efektif Tanpa Pengawasan |
|
|---|
| Harga Emas 24 Karat di Bengkulu Selatan Turun Rp50 Ribu per Gram, Kini Rp2,35 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/188-CPNS-diambil-sumpah-menjadi-PNS-Pemprov-Bengkulu.jpg)