Korupsi MBG
Inilah 5 Tersangka Korupsi MBG dan Masing-Masing Perannya, Terlibat Jual Beli Titik hingga Mark Up
Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG yang mencakup jual beli titik SPPG dan dugaan mark up pengadaan.
Ringkasan Berita:
- Kejagung menyidik dua klaster dugaan korupsi MBG, yakni jual beli titik SPPG dan pengadaan barang/jasa.
- Tiga mantan pimpinan BGN ditetapkan sebagai tersangka.
- AYS diduga mengatur titik SPPG dan memberikan uang kepada Sony Sonjaya.
- AM ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan sepeda motor listrik.
- Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejagung.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam dua klaster perkara yang sedang disidik, yakni dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang atau jasa yang diduga disertai praktik mark up.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan terdapat dua modus besar yang sedang disidik dalam perkara tersebut.
"Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik (SPPG), kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa," kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Adapun dalam kasus ini, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan oleh Kejagung.
Berikut lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG beserta perannya:
1. Tiga Mantan Pimpinan MBG Dadan Hindayana Cs
Kejagung mengumumkan telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut pada Rabu (3/6/2026).
Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS) dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Berdasarkan keterangan Syarief, peran masing-masing tiga tersangka tersebut berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki saat berada di BGN.
Menurut penjelasannya, dalam perkara ini, program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, pada faktanya yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujarnya.
Ia menuturkan, yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, serta ditemukan terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk.
"Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata Syarief.
| Terbongkar Peran Andri Mulyono, Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG |
|
|---|
| Nanik S Deyang Buka Suara Usai Namanya Terseret Korupsi MBG, Jawab Singkat Saat Dicegat Wartawan |
|
|---|
| Modus-Peran Andri Mulyono Komisaris Vendor Motor Listrik Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG |
|
|---|
| Respons Nanik S Deyang Usai Namanya Dituding Terlibat Kasus Korupsi MBG: Aduh Kenapa Sih |
|
|---|
| Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Tangan Kanan Sony Sanjaya Eks Wakil Kepala BGN Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/mbg-tersangka-ke-5-asr23.jpg)