Senin, 15 Juni 2026

Korupsi MBG

Inilah 5 Tersangka Korupsi MBG dan Masing-Masing Perannya, Terlibat Jual Beli Titik hingga Mark Up

Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG yang mencakup jual beli titik SPPG dan dugaan mark up pengadaan.

Tayang:
TribunBengkulu.com/KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
TERSANGKA KORUPSI - Komisaris PT YAT, Andri Mulyono atau berinisial AM sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, pada Jumat (12/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. Kejagung menyidik dua klaster dugaan korupsi MBG, yakni jual beli titik SPPG dan pengadaan barang/jasa.
  2. Tiga mantan pimpinan BGN ditetapkan sebagai tersangka.
  3. AYS diduga mengatur titik SPPG dan memberikan uang kepada Sony Sonjaya.
  4. AM ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan sepeda motor listrik.
  5. Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejagung.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam dua klaster perkara yang sedang disidik, yakni dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang atau jasa yang diduga disertai praktik mark up.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan terdapat dua modus besar yang sedang disidik dalam perkara tersebut.

"Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik (SPPG), kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa," kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Adapun dalam kasus ini, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan oleh Kejagung.

Berikut lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG beserta perannya:

1. Tiga Mantan Pimpinan MBG Dadan Hindayana Cs

Kejagung mengumumkan telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut pada Rabu (3/6/2026).

Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS) dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Berdasarkan keterangan Syarief, peran masing-masing tiga tersangka tersebut berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki saat berada di BGN.

Menurut penjelasannya, dalam perkara ini, program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, pada faktanya yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujarnya.

Ia menuturkan, yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, serta ditemukan terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk.

"Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata Syarief.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved