Rabu, 3 Juni 2026

Kalender 2025

Kalender 2025: Tanggal 2 Oktober Hari Batik Nasional, Apakah Libur?

Kalender Oktober 2025 mencatat tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional, momen penting untuk merayakan warisan budaya Indonesia.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Kemenag RI
KALENDER 2025 - Ilustrasi kalender Oktober 2025. Kalender Oktober 2025 mencatat tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional, momen penting untuk merayakan warisan budaya Indonesia. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kalender Oktober 2025 mencatat tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional, momen penting untuk merayakan warisan budaya Indonesia.

Namun banyak yang bertanya-tanya apakah Hari Batik Nasional termasuk hari libur nasional?

Artikel ini memuat informasi seputar kalender Oktober 2025, simak hingga akhir.

Tanggal 2 Oktober 2025 diperingati sebagai Hari Batik Nasional, bertepatan dengan momen bersejarah ketika batik Indonesia resmi diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia.

Pengakuan tersebut diberikan pada 2 Oktober 2009 dalam forum Sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah UNESCO yang diselenggarakan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Menindaklanjuti penghargaan internasional ini, Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 yang ditandatangani pada 17 November 2009.

Sebagai bagian dari peringatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan imbauan agar seluruh aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, mengenakan batik setiap tanggal 2 Oktober.

Namun, apakah peringatan ini termasuk hari libur nasional?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, tanggal 2 Oktober tidak masuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama di bulan Oktober 2025.

Artinya, Hari Batik Nasional 2025 yang jatuh pada hari Kamis bukan merupakan tanggal merah. Aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa.

Sisa libur tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini ada di bulan Desember 2025.

Sisa tanggal merah tersebut, yakni:

25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal 2025).

26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Cuti Bersama Natal 2025).

Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved