Kalender 2025
Kalender 2025: Tanggal 22 Oktober Hari Santri Apakah Libur? Cek SKB 3 Menteri
Kalender 2025 menunjukkan bahwa Hari Santri Nasional jatuh pada Rabu, 22 Oktober.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kalender 2025 menunjukkan bahwa Hari Santri Nasional jatuh pada Rabu, 22 Oktober.
Pertanyaannya, apakah tanggal tersebut termasuk hari libur nasional?
Untuk menjawabnya, penting untuk merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Simak artikel berikut untuk mengetahui apakah Hari Santri tahun ini akan menjadi hari libur atau tetap hari aktif seperti biasa.
Tanggal 22 Oktober 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para santri.
Pasalnya, tanggal 22 Oktober 2025 diperingati sebagai Hari Santri Nasional, sebuah peringatan yang ditetapkan untuk mengenang peran historis santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan bangsa.
Penetapan Hari Santri Nasional sendiri merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.
"Bahwa untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober," bunyi Keppress tersebut.
Baca juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender 2026, Ada 25 Hari?
Penjelasan Menurut SKB 3 Menteri
SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merinci seluruh tanggal merah dan cuti bersama sepanjang tahun.
Dalam daftar tersebut, tanggal 22 Oktober 2025 tidak termasuk sebagai hari libur nasional.
Sejarah Hari Santri
Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober sebagai penghormatan atas peran penting para santri dan pesantren dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Dikutip dari kotasukabumi.baznas.go.id, penetapan hari ini secara resmi dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Awalnya, ide untuk menetapkan hari khusus bagi santri muncul dari komunitas pesantren sendiri sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar para santri dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Usulan Hari Santri berawal dari sebuah inisiatif yang digagas oleh para santri di Pondok Pesantren Babussalam, yang terletak di Desa Banjarejo, Malang, pada tahun 2014.
Pada saat itu, Joko Widodo yang masih menjadi calon presiden menunjukkan dukungannya dengan menandatangani komitmen untuk menjadikan Hari Santri bagian dari kalender nasional, tepat pada 1 Muharram.
Oktober Sepi Tanggal Merah, Siap-Siap Libur di Bulan November dan Desember, Ini Daftar Liburnya |
![]() |
---|
Kalender 2025: Tak Ada Long Weekend di Oktober, Bagaimana dengan November? Cek Kalender |
![]() |
---|
Kalender Jawa 9 Oktober 2025: Weton Kamis Wage, Jangan Gegabah Ambil Langkah! |
![]() |
---|
Kalender 2025: Libur Akhir Tahun Sudah Dekat! Cek Deretan Tanggal Merah Oktober, November-Desember |
![]() |
---|
Kalender 2025: Oktober Tanpa Libur, November Banjir Tanggal Merah? Cek Jadwal Lengkapnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.