Selasa, 14 April 2026

Kalender 2025

Kalender 2025: 22 Oktober Hari Santri, Cek Sisa Tanggal Merah dan Libur Nasional

22 Oktober 2025 jatuh pada hari Rabu. Meski bukan hari libur nasional, tanggal ini merupakan salah satu hari penting yang diperingati setiap tahun.

Editor: Yunike Karolina
Kemenag RI
KALENDER 2025 - Ilustrasi kalender Oktober 2025. Tanggal 22 Oktober 2025 jatuh pada hari Rabu. Meski bukan hari libur nasional, tanggal ini merupakan salah satu hari penting yang diperingati setiap tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Tanggal 22 Oktober menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para santri
  • Penetapan Hari Santri Nasional sendiri merujuk pada Keppres Nomor 22 Tahun 2015
  • Masih ada beberapa hari libur dan potensi long weekend di kalender 2025

TRIBUNBENGKULU.COM - 22 Oktober 2025 jatuh pada hari Rabu. Meski bukan hari libur nasional, tanggal ini merupakan salah satu hari penting yang diperingati setiap tahun.

Tanggal 22 Oktober menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para santri.

Pasalnya, tanggal 22 Oktober 2025 diperingati sebagai Hari Santri Nasional, sebuah peringatan yang ditetapkan untuk mengenang peran historis santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan bangsa. 

Penetapan Hari Santri Nasional sendiri merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.

"Bahwa untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober," bunyi Keppress tersebut.

Potensi Sisa Long Weekend

Kabar baiknya, masih ada beberapa hari libur dan potensi long weekend di kalender 2025.

Berdasarkan kalender nasional, di penghujung tahun 2025 masih menyimpan sejumlah tanggal merah yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur atau pulang kampung. 

Untuk memastikan hari libur nasional yang berlaku, biasanya mengacu pada ketentuan resmi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Dokumen SKB tersebut merupakan hasil kesepakatan antara tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

SKB ini berfungsi sebagai acuan utama dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama, yang berlaku bagi instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta sejumlah sektor swasta.

Desember 2025: Libur Panjang Natal

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama berikutnya adalah Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal) dan Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Natal.

Kamis, 25 Desember – Hari Natal

Jumat, 26 Desember – Cuti Bersama

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved