Berita Nasional

Kini Giliran Rieke Diah Pitaloka Sentil Menkeu Purbaya soal Pajak Pondok Pesantren

Kini giliran Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka sentil Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya.

Editor: Yuni Astuti
Instagram/Tribunnews.com
RIEKE SENTIL MENKEU PURBAYA - Kini giliran politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang sentil Menkeu Purbaya soal pajak Pondok Pesantren, Kamis (23/10/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kini giliran Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka sentil Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya.

Menkeu Purbaya memang kini tengah jadi sorotan, apalagi usai dirinya menyebutkan ada dana APBD yang mengendap di beberapa provinsi di Indonesia.

Termasuk di Jawa Barat, mendengar hal tersebut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi langsung bereaksi.

Kini keduanyapun tengah berdebat soal APBD Jabar tersebut.

Terbaru Rieke Diah Pitaloka juga mempertanyakan soal pajak pondok pesantren milik abangnya.

Melalui unggahan di akun instagram pribadinya, Rieke Diah Pitaloka menceritakan jika dirinya berada di Pesantren Al-Fath Jalen Kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/10/2025).

Rieke Diah Pitaloka mengatakan jika pesantren tersebut merupakan pesantren milik abangnya, Kyai Yasin.

Kyai Yasin belum lama meninggal.

Padahal Kyai Yasin belum lama meninggal, namun tiba-tiba pihak pesantren didatangi petugas dari Badan Pendapatan Daerah untuk menagih Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Atas kejadian ini, Rieke Diah Pitaloka menyinggung Menkeu Purbaya.

"Belum tanah itu kering ya, tiba-tiba ada orang datang dari badan pendapatan daerah nagih pajak. Kang Purbaya, tolong kang purbaya," katanya.

Rieke juga menjelasakn tentang pasal soal pajak PBB.

"Ini dikatakan di Pasal 38 yang dikecualikan dari objek Pajak Bumi Bangunan P2 adalah kepemilikan penguasaan dan atau pemanfaatan atas bumi dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan," jelas Rieke. 

Rieke menegaskan bahwa pihaknya tak menolak adanya aturan pajak. 

Namun, ia meminta penjelasan terhadap praktiknya di lapangan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved