Info Haji

Cek Biaya Haji 2026: Turun Rp2 Juta, Ini Penjelasan BPKH soal Nilai Manfaat Dana Haji

Dalam hasil kesepakatan tersebut, total BPIH untuk musim haji 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jemaah.

Editor: Yunike Karolina
TribunNews.com
BIAYA HAJI - Ilustrasi ibadah haji. Panja Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam hasil kesepakatan tersebut, total BPIH untuk musim haji 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jemaah
  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah adalah sebesar Rp54.193.806,58 (62 persen)
  • BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih)

TRIBUNBENGKULU.COM - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026.

Dalam hasil kesepakatan tersebut, total BPIH untuk musim haji 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jemaah.

Angka ini lebih rendah sekitar Rp2 juta dibandingkan dengan biaya haji tahun 2025.

Penurunan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara Panja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama, dengan mempertimbangkan efisiensi layanan serta kemampuan jemaah dalam membayar biaya perjalanan ibadah haji.

"Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

"BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal," tambah Fadlul.

BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah adalah sebesar Rp54.193.806,58 (62 persen).

Sementara nilai manfaat yang bersumber dari pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp33.215.558,87 (38 persen).

"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan," jelas Fadlul.

Fadlul menilai efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji, yakni keadilan dan keberlanjutan.

"Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. 

Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," ucap Fadlul.

Sementara terkait alur administrasi, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai.

Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved