Penetapan Pahlawan Nasional

Alasan Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto Meski Tuai Pro Kontra

Prabowo tetap memberikan gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto meski tuai kontra, alasannya karena telah memnuhi syarat, Senin (10/11/2025).

Editor: Yuni Astuti
Kolase Sripoku.com
PENGANUGERAHAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Kolase foto Soeharto. Presiden Soeharto resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional bidang perjuangan oleh Presiden Prabowo, Senin (10/11/2025). 

Pro kontra pengusulan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional mendapatkan pro kontra dari sejumlah kalangan masyarakat, akademisi, serta aktivis.

Belum lama ini, sebanyak 500 aktivis dan akademisi menyatakan penolakan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

Penolakan juga datang dari Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bonnie Triyana. Namun, di sisi lain, ada pula pihak yang mendukung Soeharto untuk dianugerahi gelar tersebut.

Dukungan di antaranya datang dari sejumlah organisasi massa (ormas) Islam, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Apa Itu Gelar Pahlawan Nasional ?

Gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan tertinggi dari Negara Republik Indonesia yang diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa dalam perjuangan kemerdekaan, pembangunan bangsa, atau kegiatan lain demi kepentingan dan kejayaan negara.

Pemberian gelar ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Berikut penjelasan singkatnya:

Pemberi gelar: Presiden Republik Indonesia.

Waktu penganugerahan: Biasanya menjelang Hari Pahlawan (10 November) setiap tahun.

Proses penilaian: Melalui usulan dari masyarakat atau pemerintah daerah, dibahas oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, lalu disetujui oleh Presiden.

Tujuan: Untuk menghormati dan mengenang jasa besar para tokoh yang berjuang bagi bangsa dan negara Indonesia.

Artikel telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved