Hari Guru 2025

Panduan Upacara Hari Guru Nasional 2025: Susunan, Tata Tertib & Teks MC Resmi dari Kemendikdasmen

Panduan Upacara Hari Guru Nasional 2025 yang memuat susunan acara, tata tertib, hingga teks MC standar. 

Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com
HARI GURU NASIONAL - Ilustrasi Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2025. Panduan Upacara Hari Guru Nasional 2025 yang memuat susunan acara, tata tertib, hingga teks MC standar. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Panduan Upacara Hari Guru Nasional 2025 yang memuat susunan acara, tata tertib, hingga teks MC standar. 

Hal ini menjadi acuan seragam bagi seluruh sekolah dan instansi pendidikan dalam menyelenggarakan upacara peringatan Hari Guru pada 25 November mendatang.

Panduan tersebut diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan upacara berjalan khidmat, tertib, dan sesuai nilai penghormatan kepada guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Dalam panduan, Kemendikdasmen menekankan pentingnya menjaga kekompakan barisan, ketepatan waktu, serta penggunaan bahasa yang formal dan santun oleh pembawa acara.

Susunan acara dimulai dari persiapan peserta, laporan komandan upacara, pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, hingga amanat Menteri Pendidikan.

Baca juga: 60+ Quotes Hari Guru 2025 Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption & Kartu Ucapan

Tata tertib juga mengatur sikap peserta selama upacara, termasuk larangan penggunaan gawai, menjaga ketenangan, dan berpakaian rapi sesuai ketentuan sekolah.

Kemendikdasmen berharap panduan ini dapat memperkuat makna Hari Guru sebagai momentum refleksi atas dedikasi guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketentuan umum pelaksanaan upacara 

Pedoman Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, dan kantor perwakilan RI di luar negeri wajib menggelar upacara bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap para guru. 

Upacara dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dilaksanakan di halaman kantor, lapangan sekolah, atau ruang lain yang ditetapkan panitia. 

Selain itu, seluruh unsur yang hadir, mulai dari pejabat, undangan, guru, pegawai, hingga peserta didik diwajibkan mengenakan pakaian adat tradisional sebagai simbol keberagaman budaya Indonesia. 

Ketentuan ini menjadi salah satu ciri khas pelaksanaan tahun 2025. 

Tata tertib pakaian upacara Hari Guru Nasional 2025  

Ketentuan pakaian hanya mengacu pada pedoman resmi berikut: 

1. Untuk Pejabat & Undangan 

Berdasarkan dokumen pedoman, seluruh unsur undangan mengenakan pakaian adat: 

  • Pejabat 
  • Undangan pria dan wanita 
  • Guru 
  • Organisasi profesi 

Semuanya diwajibkan menggunakan pakaian adat tradisional yang sesuai norma kepantasan. 

2. Untuk Barisan Upacara 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved