Berita Nasional
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dicabut, KPK Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terimakasih ke masyarakat usai status tahanan rumah Gus Yaqut dicabut.
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terimakasih ke masyarakat usai status tahanan rumah Gus Yaqut dicabut.
- Diketahui KPK telah menjadikan Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah karena permintaan dari keluarga terdakwa.
TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terimakasih ke masyarakat usai status tahanan rumah Gus Yaqut dicabut.
Keputusan KPK yang memberikan status pengalihan penahanan gus Yaqut jadi tahanan rumah menuai kritikan dari berbagai pihak.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini diputuskan untuk kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini.
"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutur Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
KPK menegaskan tidak akan mengendurkan tempo penyidikan pasca-pembatalan status tahanan rumah ini. Target utama penyidik adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera digelar.
"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," jelasnya.
Keputusan pengalihan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berjalan terhadap Gus Yaqut yang sebelumnya menjalani tahanan rumah.
Sebelum dijebloskan kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.
Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan layak untuk ditahan di rutan.
Baca juga: Tuai Kritikan, Kini KPK Cabut Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Pengacara Gus Yaqut Buka Suara
Setelah ramai menuai reaksi dari berbagai pihak, pengacara Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait pemindahan tahanan kliennya itu.
Diketahui KPK telah menjadikan Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah karena permintaan dari keluarga terdakwa.
Pemindahan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas ini menurut sang pengacara sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
| Rupiah Tembus Rp18 Ribu, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga Obat |
|
|---|
| Dasco Turun Tangan Panggil Menkeu dan Gubernur BI, Bahas Kondisi Ekonomi? |
|
|---|
| Reaksi Lucu Bahlil saat Disambut dengan Lagu Mas Bahlil Ganteng di Mubes Kosgoro |
|
|---|
| Rupiah Tembus Rp18 Ribu per Dolar, Ganjar Pranowo Angkat Suara Singgung Reformasi Birokrasi |
|
|---|
| Dilantik Jokowi, Dicopot Prabowo: Inilah Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Dadan Hindayana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Alasan-KPK-Alihkan-Penahanan-Gus-Yaqut-Jadi-Tahanan-Rumah-Bertepatan-di-Momen-Lebaran.jpg)