PPPK Terancam PHK Massal
DPR Usulkan 4 Solusi Atasi Ancaman PHK Massal PPPK di Seluruh Indonesia Setelah Lebaran
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia menghadapi ancaman PHK massal pasca Lebaran 2026.
Ringkasan Berita:
- Ribuan PPPK terancam PHK massal pasca Lebaran 2026 karena batas belanja pegawai 30 persen APBD (UU HKPD).
- DPR usulkan 4 solusi: saklek, efisiensi gaji/jam kerja, penundaan aturan, sentralisasi gaji.
- Penundaan aturan dianggap paling realistis untuk menata ulang anggaran dan pegawai.
- Tekanan fiskal dan APBD terbatas meningkatkan risiko PHK di daerah dengan belanja pegawai >40 persen .
- Pemerintah menekankan PHK harus mempertimbangkan kelanjutan layanan publik, dengan penyesuaian UU hingga 2027.
TRIBUNBENGKULU.COM - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pasca Lebaran 2026.
Hal ini terjadi menyusul penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Menanggapi situasi tersebut, DPR RI melalui anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mengusulkan empat solusi strategis untuk mencegah gelombang PHK yang berpotensi berdampak sosial luas.
Empat solusi DPR adalah:
- Penegakan aturan saklek – Memaksakan UU HKPD sesuai jadwal, dengan konsekuensi PHK massal bagi PPPK yang melebihi batas belanja pegawai.
- Efisiensi gaji dan jam kerja – Mengurangi gaji atau hari kerja PPPK paruh waktu sebagai alternatif terakhir agar kontrak tidak diputus total.
- Penundaan aturan (rekomendasi utama) – Menerbitkan Perpu atau merevisi UU HKPD agar tenggat batas belanja pegawai bisa diundur, memberi waktu bagi pemerintah daerah menata ulang struktur kepegawaian.
- Sentralisasi gaji – Mengalihkan penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat agar tidak membebani APBD daerah.
Giri menekankan bahwa opsi ketiga, penundaan aturan, adalah langkah paling realistis untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan pelayanan publik, sambil melakukan penataan anggaran dan struktur pegawai.
Menurutnya, penataan anggaran daerah harus menjadi solusi efisiensi, bukan pemicu krisis sosial akibat hilangnya penghidupan ribuan PPPK.
Ancaman PHK akibat UU HKPD
UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang mulai diberlakukan penuh pada 2027.
Jika diterapkan secara ketat, pemerintah daerah seperti di Provinsi NTT harus mengurangi sekitar 9.000 dari total 12.000 PPPK.
Padahal, sebagian besar PPPK tersebut baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun, artinya mereka baru bekerja tujuh bulan.
Kondisi ini diperparah oleh tekanan fiskal global, termasuk fluktuasi harga energi dan ketegangan geopolitik, yang berpotensi mengurangi transfer dana ke daerah dengan APBD terbatas namun memiliki beban pegawai tinggi. Mayoritas daerah saat ini sudah memiliki porsi belanja pegawai di atas 40 persen.
Tanggapan Pemerintah
Pemerintah pusat kini berupaya mencari formulasi terbaik agar disiplin fiskal tetap terjaga tanpa mengganggu layanan dasar masyarakat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menekankan bahwa PPPK adalah bagian penting Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menopang layanan publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Menurut Rini, keputusan terkait PHK PPPK tidak bisa hanya dilihat dari sisi angka anggaran, tetapi harus mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik.
UU HKPD memang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dengan masa penyesuaian lima tahun, namun juga memberi ruang penyesuaian melalui koordinasi Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menpan-RB, sehingga penataan ASN dan kesehatan fiskal daerah bisa berjalan beriringan hingga tahun 2027.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap krisis sosial akibat PHK massal dapat dihindari, sambil tetap menegakkan disiplin fiskal daerah.
| Tak Hanya PHK Massal PPPK, APBD Bengkulu Juga Terancam Ditolak dan Pelayanan Publik Terdampak |
|
|---|
| Belanja Pegawai Membengkak, Bupati Kepahiang Minta Tolong Pemerintah Pusat Bayarkan Gaji PPPK |
|
|---|
| Strategi Pemkot Bengkulu Tekan Belanja Pegawai, Pangkas Perjalanan Dinas hingga Genjot PAD |
|
|---|
| Strategi Bupati Seluma Teddy Rahman Agar Tak PHK Massal PPPK: Tantang Kepala OPD |
|
|---|
| Senator Bengkulu Leni John Latief Nilai Gaji PPPK Membebani APBD, Minta Solusi dari Pemerintah Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PPPK-paruh-waktu-Kepahiang.jpg)