Minggu, 26 April 2026

PPPK Terancam PHK Massal

Strategi Bupati Seluma Teddy Rahman Agar Tak PHK Massal PPPK: Tantang Kepala OPD

Bupati Seluma Teddy Rahman menyiapkan strategi peningkatan PAD untuk menghindari PHK massal PPPK jelang penerapan UU HKPD 2027.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
BUPATI SELUMA - Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM bersama Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi saat retreat Februari 2025 lalu. Bupati Teddy menyikapi rencana penerapan UU HKPD dengan menggenjot PAD sebagai langkah antisipasi. 

Ringkasan Berita:
  1. UU HKPD akan diberlakukan penuh pada 2027 dengan implikasi pengetatan belanja pegawai daerah.
  2. Isu PHK massal PPPK muncul, namun Bupati Seluma menegaskan tidak akan melakukannya.
  3. Pemkab Seluma akan meningkatkan PAD sebagai strategi memperkuat fiskal daerah.
  4. Kepala OPD diminta menyusun program inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah.
  5. Pemda fokus pada kinerja nyata agar mampu memenuhi belanja pegawai tanpa PHK PPPK.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemerintah pusat akan mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) secara penuh pada 2027 mendatang.

Salah satu implikasinya adalah pengetatan belanja pegawai di daerah.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PPPK pun mulai beredar sebagai dampak dari kebijakan tersebut.

Namun, Bupati Seluma Teddy Rahman memastikan bahwa Pemkab Seluma tidak akan mengambil langkah ekstrem berupa PHK massal PPPK.

“Melakukan PHK bukan solusi yang baik. Kita akan cari skema lain yang tetap berpihak kepada pegawai dan masyarakat,” tegas Teddy Rahman saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2026).

Baca juga: PPPK Terancam PHK Massal Imbas UU KHPD, Wali Kota Bengkulu: Tunggu Arahan Pusat

Strategi Hadapi UU HKPD

Menurut Teddy, kebijakan pengendalian belanja pegawai sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD harus disikapi secara strategis oleh pemerintah daerah, tanpa mengorbankan stabilitas tenaga kerja maupun pelayanan publik.

Ia mengungkapkan, berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, salah satu langkah yang bisa ditempuh daerah adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kemampuan fiskal semakin kuat.

“Masih ada waktu sebelum 2027. Ini yang akan kita manfaatkan untuk menggenjot PAD. Semua potensi daerah akan kita gali dan maksimalkan,” ujarnya.

Tantang Kepala OPD

Sebagai langkah konkret, Bupati meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan kinerja, khususnya OPD yang memiliki kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Ia juga menantang para kepala OPD untuk merumuskan program-program inovatif yang mampu meningkatkan PAD secara signifikan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved