Kasus Pelecehan
Duduk Perkara Kasus Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI, Penyebar Chat Ternyata Ikut Terlibat
Duduk perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) .
Di tengah berkembangnya kasus ini, beredar di media sosial sosok yang disebut-sebut sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan isi chat tersebut, yakni Munif Taufik.
"Munif Taufik menyebarkan percakapan grup karena awalnya ketahuan oleh pacarnya sendiri.
Sesama cewe harus saling support satu sama lain, salut," tulis akun X @thxorns.
Munif juga turut dihadirkan dalam sidang di UI.
Ia mengenakan switer hitam dipadu polo shirt dan celana panjang warna senada.
Saat bicara di hadapan mahasiswa lain, Munif merasa bahwa ia tak bersalah.
"Ini Munif yg nyebarin tp ga mau ngaku bersalah. Dia cuci tangan biar ga disalahin," tulis akun @sempiternal.
Rupanya meski dia membongkar kasus pelecehan ini, namun Munif juga diduga ikut terlibat di dalamnya.
"munif adalah the real impostor dia nyepuin temennya dengan tujuan biar dia gak keliatan salah tapi terbukti dia juga ikut andil keliatan dari cara dia ngasih jawaban kalo dia gak mau disalahin," kata akun @delphinium.
Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.
"Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.
"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelas Erwin.
UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Kasus Pelecehan
Dugaan Kasus Pelecehan
Kasus Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI
Mahasiswa FH UI
Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (UI)
Viral di Medsos
viral di media sosial
| Klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry Dituduh Oki Setiana Dewi Lecehkan Santri Pria: Fitnah yang Kejam |
|
|---|
| Modus Syekh Ahmad Al Misry, Iming-iming Kuliah ke Mesir untuk Dekati Santri Berujung Pelecehan |
|
|---|
| Profil Syekh Ahmad Al-Misry, Lecehkan Santri Laki-laki, Dilaporkan Ustadzah Oki Setiana Dewi |
|
|---|
| Nasib 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan, Bukan Dikeluarkan Dari Kampus Ini Sanksinya |
|
|---|
| Isi Chat Orang Tua Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan: Semua Pihak Dirugikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Kasus-Pelecehan-16-Mahasiswa-FH-UI-Penyebar-Chat-Ternyata-Ikut-Terlibat.jpg)