Senin, 4 Mei 2026

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Gara-Gara SMS KAI121, Rollan E Potu Korban Kecelakaan Gugat PT KAI Rp 100 Miliar 

Salah satu penumpang, Rolland E Potu, melayangkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Thread/@avriani_24
KECELAKAAN KERETA API - Foto Kereta Api di Bekasi yang kecelakaan pada Senin (27/4/2026). Salah satu penumpang, Rolland E Potu, melayangkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka berbuntut gugatan hukum. 

Salah satu penumpang, Rolland E Potu, melayangkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung melalui sistem e-court sebagai bentuk kekecewaan atas penanganan pascakecelakaan.

Rolland mengaku kecewa setelah menerima pesan singkat dari layanan KAI121 sekitar dua jam usai kejadian.

SMS tersebut hanya berisi pemberitahuan pembatalan perjalanan dan mekanisme pengembalian dana (refund), tanpa penjelasan terkait kondisi penumpang maupun bantuan darurat.

Menurutnya, isi pesan itu menjadi salah satu dasar utama dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang ia ajukan.

"Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya memastikan konsumen dulu selamat atau apa, di sini saya melihat lemahnya Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam penanggulangan insiden kecelakaan," tegasnya.

Dalam gugatannya, Rolland meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 miliar.

Meski demikian, ia menegaskan tidak mengincar keuntungan pribadi dari nilai tersebut.

"Saya tidak meminta sedikitpun dari itu. Biar hakim yang memberikan untuk korban meninggal dan luka," katanya.

Selain PT KAI (Persero), gugatan juga ditujukan kepada sejumlah pihak lain, yakni PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Danantara, dan PT Trinusa Travelindo.

Rolland bersama tim kuasa hukumnya dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan lebih rinci materi gugatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KAI belum memberikan tanggapan resmi.  

Kronologi Awal: Rangkaian Insiden di Jalur Bekasi
 
Peristiwa bermula sekitar pukul 20.47 WIB, ketika sebuah taksi listrik Green SM berhenti di jalur perlintasan Ampera sebelum tertemper KRL rute Kampung Bandan–Cikarang.

Sekitar sepuluh menit kemudian, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang menghantam rangkaian KRL yang masih berada di jalur tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved