Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
Gara-Gara SMS KAI121, Rollan E Potu Korban Kecelakaan Gugat PT KAI Rp 100 Miliar
Salah satu penumpang, Rolland E Potu, melayangkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero).
TRIBUNBENGKULU.COM - Kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka berbuntut gugatan hukum.
Salah satu penumpang, Rolland E Potu, melayangkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung melalui sistem e-court sebagai bentuk kekecewaan atas penanganan pascakecelakaan.
Rolland mengaku kecewa setelah menerima pesan singkat dari layanan KAI121 sekitar dua jam usai kejadian.
SMS tersebut hanya berisi pemberitahuan pembatalan perjalanan dan mekanisme pengembalian dana (refund), tanpa penjelasan terkait kondisi penumpang maupun bantuan darurat.
Menurutnya, isi pesan itu menjadi salah satu dasar utama dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang ia ajukan.
"Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya memastikan konsumen dulu selamat atau apa, di sini saya melihat lemahnya Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam penanggulangan insiden kecelakaan," tegasnya.
Dalam gugatannya, Rolland meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 miliar.
Meski demikian, ia menegaskan tidak mengincar keuntungan pribadi dari nilai tersebut.
"Saya tidak meminta sedikitpun dari itu. Biar hakim yang memberikan untuk korban meninggal dan luka," katanya.
Selain PT KAI (Persero), gugatan juga ditujukan kepada sejumlah pihak lain, yakni PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Danantara, dan PT Trinusa Travelindo.
Rolland bersama tim kuasa hukumnya dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan lebih rinci materi gugatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KAI belum memberikan tanggapan resmi.
Kronologi Awal: Rangkaian Insiden di Jalur Bekasi
Peristiwa bermula sekitar pukul 20.47 WIB, ketika sebuah taksi listrik Green SM berhenti di jalur perlintasan Ampera sebelum tertemper KRL rute Kampung Bandan–Cikarang.
Sekitar sepuluh menit kemudian, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang menghantam rangkaian KRL yang masih berada di jalur tersebut.
Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
Kecelakaan Kereta Api
Kronologi Lengkap Kecelakaan Kereta Api
Dirut PT KAI
KA Argo Bromo Anggrek
| Geram Isi SMS, Korban Kecelakaan KA Argo Anggrek Gugat KAI Rp100 Miliar Terkait Tragedi di Bekasi |
|
|---|
| Keinginan Terakhir Mia, Korban Kecelakaan KAI Terakhir Dievakuasi, Sempat Dirawat Kini Meninggal |
|
|---|
| Harta Kekayaan Firnando Ganinduto Tembus Rp 112 Miliar, Anggota DPR Desak Dirut KAI Mundur |
|
|---|
| Rekam Jejak Firnando Ganinduto, Anggota DPR Desak Dirut KAI Mundur Usai Kecelakaan Tewaskan 16 Orang |
|
|---|
| Klarifikasi Menteri PPPA Arifah Fauzi Usai Viral, Kini Tegaskan Keselamatan Pria dan Wanita Setara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pesan-Terakhir-Korban-Kecelakaan-Kereta-Api-di-Bekasi-Bikin-Ibunya-Pilu-Ma-Jari-Aku-Kejepit.jpg)