Jumat, 12 Juni 2026

OTT KPK

Siasat Licik Bupati Edison Dalam Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Rp 1,6 Miliar, Ini Perannya

Siasat licik Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang proyek smart board.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Kompas.com
BUPATI EDISON - Foto Bupati Muara Enim Edison yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan barang proyek smart board di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Jumat (12/6/2026). Ini perannya dalam kasus tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan smart board di Pemkab Muara Enim yang menyeret Bupati Edison sebagai tersangka.
  • Kasus bermula dari temuan kejanggalan audit BPK, lalu muncul perintah untuk “mengamankan” hasil LHP melalui pihak swasta.
  • Terjadi kesepakatan suap sekitar Rp 1,6 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat, ASN, dan pihak swasta.
  • Uang suap diduga dialirkan bertahap hingga sebagian sampai ke Bupati Edison, dengan total lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNBENGKULU.COM - Siasat licik Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang proyek smart board  di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada awal tahun 2026 saat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim. 

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kejanggalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Berdasarkan temuan tersebut, pada bulan Mei 2026, EDS selaku Bupati Muara Enim memerintahkan jajarannya untuk segera mengurus dan mengamankan LHP audit BPK tersebut melalui pihak swasta," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Negosiasi Rp 1,6 Miliar dan Distribusi Uang Suap

Menindaklanjuti perintah Bupati Edison, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah (RSH), menginstruksikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani (ABN), untuk menemui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara (AGG). 

Pertemuan ini dijembatani oleh seorang perantara bernama Mulyono (MYN) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, terjadilah negosiasi terkait nominal uang pelicin alias fee untuk menghapus temuan BPK. 

Tersangka Augusz Dewanggara mematok tarif sekitar Rp 1,6 miliar. 

Angka ini dikalkulasikan dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah ada kesepakatan harga, Augusz segera bergerak mengatur strategi dan berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pengendali Teknis BPK, guna mengubah hasil audit tersebut.

Untuk memenuhi permintaan dana itu, Abi mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan proyek, salah satunya dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika (FK), melalui marketing perusahaannya, Cory Erin Hardi (CRH). 

PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan penyedia barang dan jasa untuk proyek smart board di Dinas Pendidikan Muara Enim yang masuk dalam temuan audit.

Dari pengumpulan awal, Abi menerima uang sebesar Rp 500 juta yang kemudian dipecah menjadi dua alur distribusi. 

Sebanyak Rp 100 juta diserahkan kepada Augusz dan Rp 100 juta lainnya diberikan kepada Mulyono sebagai fee perantara di Jakarta. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved