Driver Ojol Dilindas Baraccuda Brimob
Tangis Pecah Kompol Cosmas Usai Resmi Dipecat karena Lindas Driver Ojol Affan hingga Tewas
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat
TRIBUNBENGKULU.COM - Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025).
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas juga akan dijebloskan ke penempatan khusus Div Propam Polri.
Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.
"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas menanggapi putusan majelis.
Cosmas menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dengan suara bergetar di ruang sidang TNCC Polri.
Mengenakan seragam polisi dengan baret biru, Cosmas menangis sambil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial.
“Setelah kejadian, video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya. Kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya.
Tampang Kompol Cosmas
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025).
Sidang ini terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.
Sidang etik ini berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Kompol Cosmas terlihat hadir mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri dan baret biru berwarna biru.
Kompol Cosmas Kaju Gae
Driver Ojol Ditabrak Baraccuda Brimob
Affan Kurniawan Driver Ojol
Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan
Kompol Cosmas Resmi Dipecat
Resmi! Kompol Kosmas Dipecat Akibat Tabrak dan Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas |
![]() |
---|
Tampang Kompol Cosmas Brimob Penabrak Driver Ojol Affan di Sidang Etik |
![]() |
---|
Nasib Sopir dan Komandan Rantis Brimob Lindas Affan Terancam Dipecat, 7 Polisi Kena Sidang Etik |
![]() |
---|
NASIB 7 Anggota Brimob Usai Lindas Affan Kurniawan, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi Kepolisian |
![]() |
---|
Keinginan Terakhir Affan Kurniawan Sebelum Tewas Dilindas Brimob, Dikabulkan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.