Driver Ojol Dilindas Baraccuda Brimob

Tangis Pecah Kompol Cosmas Usai Resmi Dipecat karena Lindas Driver Ojol Affan hingga Tewas

Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat

Editor: Hendrik Budiman
HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

“Harus dilihat konteks aksi secara keseluruhan. Awalnya massa bubar tertib, lalu muncul kericuhan. Itu juga harus dipotrer, jadi bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak, tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga," tuturnya.

Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan, Senin (1/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli. 

"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," ujarnya, Senin.

Agus menerangkan, ada dua katergori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobik rantis melakukan pelanggaran berat.

Kedua, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.

"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," tegasnya.

Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," imbuhnya.

Prabowo Jamin Keluarga Affan

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan duka cita atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).

Affan Kurniawan bin Zulkifli merupakan pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Baraccuda Brimob Polri pada Kamis (28/8/2025) malam.

"Saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah Republik Indonesia mengucapkan turut berdukacita dan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Saya sangat prihatin dan sangat sedih terjadi peristiwa ini," kata Prabowo dikutip dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (29/8/2025).

Prabowo mengaku telah mengikuti perkembangan beberapa hari ini. Terutama peristiwa tadi malam.  Dimana, kata Prabowo, demonstrasi mengarah kepada tindakan-tindakan anarkis.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved