Driver Ojol Dilindas Baraccuda Brimob
Jejak Karier Kompol Kosmas Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Resmi Dipecat Tak Hormat
Karier Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dari Polri usai dinyatakan melanggar etik kasus tabrak Driver ojol Affan
TRIBUNBENGKULU.COM - Jejak karier panjang Kompol Cosmas Kaju Gae di Korps Brimob berakhir tragis.
Ia resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Polri usai dinyatakan melanggar etik dalam insiden tewasnya driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa di Pejompongan.
Padahal, Cosmas pernah menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor dan dikenal memiliki rekam jejak di satuan elite seperti Gegana dan Saltant Brimob.
Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025).
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Lantas siapa sosok Kompol Kosmas?
Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Dalam kariernya, Kompol Cosmas pernah bertugas di berbagai posisi strategis, termasuk di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri.
Ia pernah bertugas sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
Tidak hanya itu, Kompol Cosmas Kaju Gae juga pernah menjabat sebagai Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.
Lalu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
Resmi Dipecat
Karier Kompol Cosmas Kaju Gae runtuh seketika. Ia resmi dipecat dari Polri usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob.
Ironisnya, Cosmas sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor dan disebut tinggal selangkah lagi naik pangkat menjadi AKBP2.
Kini, mimpi itu kandas di tengah sorotan publik dan jerat hukum yang menanti.
Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025).
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas juga akan dijebloskan ke penempatan khusus Div Propam Polri.
Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.
"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas menanggapi putusan majelis.
Baca juga: Tangis Pecah Kompol Cosmas Usai Resmi Dipecat karena Lindas Driver Ojol Affan hingga Tewas
Cosmas menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dengan suara bergetar di ruang sidang TNCC Polri.
Mengenakan seragam polisi dengan baret biru, Cosmas menangis sambil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial.
“Setelah kejadian, video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya. Kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya.
Harapan Kompolnas
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut menghadiri sidang tersebut.
Ia mengatakan, agenda sidang hari ini berfokus pada pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan Kompol Cosmas.
Menurut Anam, Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat lantaran berada di sebelah kursi kemudi saat insiden terjadi.
Dalam gelar perkara sebelumnya, dua orang teridentifikasi sebagai pelanggar etik berat, termasuk Kosmas.
"Dengan konstruksi peristiwa yang sudah dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, sanksi yang akan diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," ujarnya.
"Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga," tutur Anam.
Ia menuturkan, pihaknya sendiri yang mendorong adanya PTDH.
"Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting," katanya. (m31)
Tewas Dilindas Rantis
Affan menjadi korban tewas dalam pembubaran demo buruh pada Kamis (28/8/2025).
Affan tewas terlindas mobil kendaraan taktis (rantis) Baraccuda .
Affan sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas peristiwa seorang driver ojek online (ojol) terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo ricuh di Jakarta.
"Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam dalamnya, saat ini kami sedang mencari keberadaan korban," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025) malam.
Mantan Kabareskrim Polri ini sangat menyesali bisa terjadinya peristiwa tersebut.
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban dan seluruh keluarga dan juga seluruh keluarga besar ojol," ucapnya.
Saat ini, Sigit memerintahkan jajaran Propam Polri untuk mengusut kasus tersebut
"Dan saya minta untuK Propam melakukan penanganan lebih lanjut," tuturnya.
"Sampai saat ini kami sedang minta Kapolda (Metro Jaya), Kadiv Propam dan Tim Pusdokkes untuk mencari keberadaan korban," ucapnya.
Identitas Polisi yang Tabrak Affan
Tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) diamankan buntut tewasnya Affan Kurniawan (21).
Brimob merupakan satuan operasi khusus dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas menanggulangi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berintensitas tinggi.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan, tujuh anggota Brimob telah diamankan menjalani proses pemeriksaan.
Adapun ketujuh anggota Brimob yang diamankan berpangkat Kompol sampai Bharaka.
Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.
"Jadi saat ini perlu saya sampaikan, pelaku tujuh orang sudah diamankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan gabungan dari Propam Polri dan Brimob Polri," ujar Irjen Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).
Ketujuh anggota tersebut berdinas di satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
“Kendaraan yang digunakan dalam insiden ini juga sudah diamankan di Kwitang,” ucap Abdul Karim.
Hingga saat ini, Propam Polri bersama Brimob masih mendalami peran masing-masing anggota dalam insiden tersebut.
Kompol Cosmas Resmi Dipecat
Kompol Cosmas Kaju Gae
Driver Ojol Ditabrak Baraccuda Brimob
Affan Kurniawan Driver Ojol
Anggota Brimob Penabrak Affan
Nasib Karier Kompol Cosmas Dipecat Imbas Lindas Ojol Affan, Padahal Selangkah Lagi Pangkat AKBP |
![]() |
---|
Tangis Pecah Kompol Cosmas Usai Resmi Dipecat karena Lindas Driver Ojol Affan hingga Tewas |
![]() |
---|
Resmi! Kompol Cosmas Dipecat Akibat Tabrak dan Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas |
![]() |
---|
Tampang Kompol Cosmas Brimob Penabrak Driver Ojol Affan di Sidang Etik |
![]() |
---|
Nasib Sopir dan Komandan Rantis Brimob Lindas Affan Terancam Dipecat, 7 Polisi Kena Sidang Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.