Korupsi Chromebook
Peran Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp 9,3 Triliun
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka kasus korupsi laptop Chromebook Rp 9,3 triliun usai diperiksa Kejagung.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,3 triliun.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ujar dia.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.
Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan, hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan.
"Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya," kata Nadiem saat disapa wartawan.
Peran Nadiem Makarim
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia.
Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
Pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020--2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya Jurist Tan untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.
Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.
"Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," ujar Nadiem.
| Skandal Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ditahan, Eks Stafnya Jurist Tan Masih Buronan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pasang Badan Bela Nadiem Makarim, Hotman Paris Temui Presiden Prabowo: Saya Buktikan Tidak Korupsi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Nadiem Makarim Tersangka di Kejagung, KPK Bidik Kasus Google Cloud, Bisa Jadi TSK 2 Kali? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Isi Postingan Istri Nadiem Makarim Sebelum Suami Tersangka Tuai Sorotan, Seolah Jadi Pertanda? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pantas Harta Kekayaan Nadiem Makarim Meningkat Drastis Tahun 2022, Terlibat Kasus Korupsi Chromebook | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/NADIEM-MAKARIM-tersangka-32525.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.