Berita Nasional

Bukan Tak Sopan, Saksi Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: Joget di Sidang MPR sebagai Apresiasi

Jogetan Uya Kuya dan Eko Patrio yang sempat viral di tengah Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 dinilai saksi sebagai wujud apresiasi.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
JALANI SIDANG ETIK - Kolase foto Politisi PAN Uya Kuya sebelah kiri dan Eko Patrio sebelah kanan, saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Uya Kuya dan Eko Patrio menjalani sidang etik pada Senin (3/11/2025), karena dilaporkan joget di tengah Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan ke MKD buntut dari aksi keduanya yang berjoget di tengah Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025
  • Uya Kuya dan Eko Patrio menjalani sidang etik pada Senin 3 November 2025
  • Saksi pada sidang etik, Suprihartini menilai aksi joget Uya Kuya dan Eko Patrio di tengah Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 sebagai wujud apresiasi

TRIBUNBENGKULU.COM - Saksi bela Uya Kuya dan Eko Patrio saat sidang etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pada Senin (3/11/2025).

Dua politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Laporan tersebut muncul buntut dari aksi keduanya yang berjoget di tengah Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.

Tindakan itu dinilai oleh pelapor sebagai perbuatan yang tidak pantas dan berpotensi mencederai martabat DPR RI sebagai lembaga negara.

Dua saksi pun dihadirkan dalam sidang etik kali ini yakni Deputi Persidangan DPR RI, Suprihartini, serta koordinator sekaligus pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) orkestra Universitas Pertahanan (Unhan).

Adapun orkestra Unhan yang bernama Symphony Praditya Wiratama tampil dalam Sidang Tahunan MPR tersebut dan membawakan beberapa lagu daerah seperti Sajojo.

"Teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," jelas Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang etik yang digelar pada Senin (3/11/2025), dikutip dari YouTube DPR RI.

"Teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," sambungnya.

Saksi Sebut Jogetan Uya Kuya dan Eko Patrio Spontan dan Wujud Apresiasi

Dalam kesaksiannya, saksi pertama yakni Suprihartini mengungkapkan bahwa jogetan Uya Kuya dan Eko Patrio yang sempat viral dan menimbulkan kecaman publik tersebut tidaklah disengaja.

Dia menilai jogetan tersebut adalah wujud apresiasi dari Uya Kuya dan Eko Patrio atas penampilan dari Symphony Praditya Wiratama.

Pernyataan ini disampaikan oleh Suprihartini saat ditanya anggota MKD sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

"Lagu-lagu yang dipilih itu, lagu daerah ya, bukan lagu mohon maaf ya, bukan pop gitu ya?" tanya Habiburokhman.

"Sebagaimana yang kami sampaikan Yang Mulia, jadi pemilihan lagu-lagu daerah merupakan apresiasi dan kebanggaan kepada budaya daerah itu ditampilkan dalam momen-momen acara kenegaraan," jawab Suprihartini.

"Jadi ketika ada anggota DPR menikmati lagu itu dan berjoget, itu apresiasi terhadap budaya-budaya daerah?" tanya Habiburokhman lagi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved