Gibran Rakabuming Raka

Pantas Riwayat Pendidikan Gibran Dicurigai, Ternyata Memang Tak Ada Keterangan SMA, Digugat Rp 125 T

Wapres Gibran digugat warga karena dinilai tak punya riwayat SMA jelas di Indonesia. Gugatan ini kini bergulir di PN Jakpus.

Tribun Solo
BERKAS IJAZAH - Gibran menunjukkan berkas ijazahnya di Balai Kota Solo, Senin (20/11/2023). Wapres Gibran kini digugat warga karena dinilai tak punya riwayat SMA jelas di Indonesia. Gugatan ini kini bergulir di PN Jakpus. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh seorang warga bernama Subhan terkait keabsahan riwayat pendidikannya. 

Gugatan ini muncul lantaran Gibran dinilai tidak memiliki keterangan jelas mengenai jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan bahwa dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres yang diatur oleh peraturan Indonesia.

Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan bahwa syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat. 

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya. 

Subhan mengatakan bahwa gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu, yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia. 

Ia menilai, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan. 

Dalam gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Gibran dan KPU duduk sebagai tergugat. 

Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan bahwa Gibran dan KPU patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum. 

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.

Namun benarkah demikian? Inilah profil dan riwayat pendidikan Gibran Rakabumin Raka

Gibran Rakabuming Raka, lahir pada 1 Oktober 1987, adalah seorang pengusaha sekaligus politisi Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia sejak 20 Oktober 2024.

Ia menjadi wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia, dilantik pada usia 37 tahun.

Sebelumnya, Gibran menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dari tahun 2021 hingga 2024.

Gibran menikah dengan Selvi Ananda, Puteri Solo 2009, pada 11 Juni 2015.

Mereka dikaruniai dua anak: Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah.

Gibran merupakan anak pertama dari pasangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Iriana. 

Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming

Pendidikan Dasar dan Menengah

-SDN 16 Mangkubumen Kidul, Surakarta

-SMP Negeri 1 Surakarta, Jawa Tengah

-Orchid Park Secondary School, Singapura (2002)

(Sekolah ini dikenal fokus pada seni visual, pertunjukan, dan kepemimpinan pemuda)

Pendidikan Tinggi

-Management Development Institute of Singapore (MDIS)

-Lulus tahun 2007, memperoleh Diploma

-University of Technology Sydney (UTS) Insearch Program, Australia

Penyebab Gibran Digugat Setelah Jokowi

Seperti diberitakan sebelumnya, belum usai masalah dugaan ijazah palsu Joko Widodo, kini giliran anaknya Gibran Rakabuming Raka yang digugat.

Penggugat, dalam hal ini adalah Subhan, menganggap Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon presiden.

Subhan menilai Gibran tidak pernah menempuh Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang diselenggarakan sesuai hukum Republik Indonesia. 

Dengan dasar itu, syarat Gibran sebagai calon wakil presiden dianggap tidak terpenuhi.

Lebih rinci terkait materi gugatannya, Subhan mengaku akan menjelaskannya dalam persidangan.

Gugatan perdata adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, sebagai penggugat, kepada pihak lain atau tergugat di pengadilan. 

Tujuannya adalah meminta pemenuhan hak, pengakuan hak, atau ganti rugi akibat pelanggaran hukum perdata, serta menyelesaikan sengketa antara individu atau badan hukum.

Alasan Subhan menggugat Gibran adalah karena syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi ketentuan. 

Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diakui secara hukum di Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Subhan mengatakan, dirinya menggugat Gibran sekaligus Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama. 

Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). “PMH perdata bersama KPU,” ujar Subhan.

Saat ini, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut isi gugatannya. 

Ia mengaku akan membeberkan rincian lebih lengkap dalam persidangan perdana, pada Senin (8/9/2025).

“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini telah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini didaftarkan pada Jumat (29/8/2025). 

Saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.

Digugat Karena Pelanggaran Konstitusi

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga bernama Subhan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

Namun, gugatan ini tidak terkait dengan kasus sebelumnya mengenai dugaan pelanggaran konstitusi.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka pernah digugat oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait Pilpres 2024.

Mereka menilai penetapan Gibran sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Bambang Eka Cahya, saksi ahli, dalam sidang lanjutan PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 April 2024.

Bambang menjelaskan bahwa Pasal 75 Undang-Undang Pemilu mengatur keputusan KPU terkait pencalonan.

MK melalui putusan nomor 90/PUU/XXI/2023 mengubah Pasal 169 huruf Q menjadi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.”

KPU menetapkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 pada 9 Oktober 2023, yang mensyaratkan calon berusia minimal 40 tahun.

Pendaftaran capres-cawapres dilakukan tanggal 19 Oktober 2023 dan verifikasi dokumen berlangsung 25–29 Oktober 2023, masih menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023.

PKPU nomor 23 tahun 2023 baru diterbitkan 3 November untuk menyesuaikan putusan MK, dan pasangan calon ditetapkan pada 13 November 2023.

Bambang menilai KPU diskriminatif karena menerima pendaftaran dan verifikasi berkas Prabowo-Gibran yang belum memenuhi syarat usia sesuai PKPU nomor 19 tahun 2023.

Namun, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sehingga pasangan Prabowo-Gibran resmi sebagai pemenang Pilpres 2024. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved