Gibran Rakabuming Raka

Purnawirawan TNI Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Singgung Kapasitas Kepemimpinan

Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali menyerukan agar DPR RI segera memproses langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
WACANA PEMAKZULAN GIBRAN - Konferensi pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali menyerukan agar DPR RI segera memproses langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TNI, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam pernyataan tersebut, Fachrul menyebut bahwa Gibran diduga telah melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur dalam Pasal 7A UUD 1945, yang menjadi dasar hukum bagi pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dari jabatannya.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh militer purnawirawan, seperti Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto (mantan Kepala Staf TNI AL), Marsekal (Purn) Hanafie Asnan (mantan Kepala Staf TNI AU), serta Mayjen (Purn) Soenarko (eks Danjen Kopassus).

Tak hanya dari kalangan militer, acara ini turut dihadiri oleh beberapa tokoh nasional seperti Erros Djarot (budayawan dan politikus), Refly Harun (pakar hukum tata negara), serta Said Didu, tokoh masyarakat yang kerap menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

Forum ini menilai bahwa pemakzulan bukan semata urusan politik, melainkan juga bentuk tanggung jawab konstitusional dalam menjaga integritas kepemimpinan nasional.

"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," kata Fachrul dalam jumpa pers.

Dia menjelaskan, sedikitnya tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden. 

Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum. Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.

"Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tegas Fachrul.

Fachrul juga menyinggung kekhawatiran atas citra bangsa di mata dunia internasional apabila tidak ada langkah tegas dari lembaga legislatif.

"Kasian bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya budaya main game," ungkapnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.

Namun, hingga kini DPR dan MPR tak kunjung memulai proses pemakzulan Gibran.

Baca juga: Rocky Gerung Dorong Pemakzulan Gibran Diproses DPR: Untuk Wujudkan Politics of Hope

Tanggapan Rocky Gerung

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved