Driver Ojol Dilindas Baraccuda Brimob

Herannya Susno Duadji Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Cuma Disanksi Demosi 7 Tahun

Herannya Susno Duadji Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Cuma Disanksi Demosi 7 Tahun 

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Youtube Kompas TV, TV One
RANTIS LINDAS OJOL - Foto Susno Duadji (kiri) dan Bripka Rohmat (kanan). Atas putusan sanksi terhadap Bripka Rohmat, Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji heran, bandingkan dengan hukuman personel lain. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji heran berat atas sanksi ringan yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang menabrak dan menewaskan ojol Affan Kurniawan saat demo di DPR. 

Sanksi demosi 7 tahun dinilai terlalu ringan dibanding atasannya, Kompol Cosmas, yang dipecat secara tidak hormat

Diketahui, sopir rantis Brimob yang melindas ojol Affan Kurniawan telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri.

Hukuman ini berbeda dengan atasannya Kompol Cosmas yang mana saat kejadian di dalam rantis duduk disamping Rohmat yang mengemudi rantis tersebut.

Kompol Cosmas telah dijatuhi sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Atas putusan sanksi terhadap Bripka Rohmat ini, Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji heran.

Baca juga: Reaksi Eks Kabareskrim 2 Brimob Lindas Ojol Affan Kompak Ngaku Jalankan Perintah, Perintah Siapa?

Menurut dia, Kompol Cosmas wajar dikenai sanksi PTDH karena dia pangkat tertinggi di dalam rantis itu.

"Tetapi kalau untuk Bripka Rohmat yang driver daripada Rantis itu saya tadi kurang jelas apakah demosi daripada mutasi artinya turun jabatan dari supir menjadi apa?, anggota anggota biasa ?, berarti kehilangan tunjangan untuk driver ?," kata Susno dikutip dari TV One, Kamis (4/9/2025).

"Kan tidak terlalu berat hukumannya nih, ringanlah, hanya dipotong tunjangan. Tidak ada tadi turun pangkat, tidak ada pemberhentian," imbuh Susno.

Karena menurutnya sanksi ini cenderung ringan, maka hal ini perlu ada penjelasan lebih lanjut dari Polri.

Karena terlalu jauh berbeda sanksinya dengan Kompol Cosmas yang dipecat.

"Nah ini perlu dijelaskan kepada publik oleh Polri ya. Mengapa sampai yang ini sedemikian ringan, yang ini sedemikian berat gitu," kata Susno.

"Pemecatan itu yang terberat untuk anggota Polri ya, karena hilang pensiun, kemudian dari nama baik keluarga dan sebagainya," imbuhnya.

Maka dari itu, kata Susno, publik perlu tahu alasan atau penjelasan mengenai sanksi yang dijatuhkan ini.

Karena Bripka Rohmat merupakan driver dari rantis yang melindas korban.

"Dia sopir, dia driver, maju mundur kendaraan itu tergantung dia, cepat tidaknya tergantung dia nekan gasnya, kemudian dialah yang menabrak ini," sambung Susno.

"Tapi kok hanya hukumannya dipindahkan dari sopir ke apa gitu kan. Kan tidak ada perkataan bahwa dia di PTDH. Nah, ini publik ingin tahu perlu penjelasan mengapa sampai demikian. Tadi kebetulan oleh Humas Polri kan tidak dijelaskan," kata Susno.

Menurut Susno, wajar jika yang bersangkutan dihukum ringan karena kesalahannya ringan.

Namun Bripka Rohmat adalah yang mengendalikan kendaraan taktis itu sampai menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.

"Tapi kalau dia misalnya tidak wajar gitu kok dialah yang mengendalikan kendaraan kok hanya diturunkan. Nah, ini perlu penjelasan gitu kan. Jadi yang penting asal adil," ujarnya.

Selain itu, Susno juga mempertanyakan soal anggota polisi lainnya yang turut diamankan karena saat kejadian di dalam rantis mereka duduk di belakang.

"Nah, termasuk juga nanti ini, yang lima. Yang lima ini kan penumpang. Kalau kita naik angkot, sopir nabrak, kemudian yang punya angkot ada di sebelah, mungkin dua ini taruhlah dihukum," kata Susno.

"Tapi apakah penumpang harus disidangkan juga?. Ini kan tanda tanya, harus keadilan. Nah, kita juga belum lihat di sana apakah dalam sidang ini ada pembelanya, pendamping gitu. Pendamping itu harus ada supaya keadilan bisa tegak," ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat ribuan buruh melakukan demo di depan Gedung DPR RI dengan dipimpin oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pada Kamis (28/8/2025).

Tuntutan mereka adalah kenaikan upah, pajak dan perlindungan kerja.

Pada sore hari massa dari buruh membubarkan diri dan demo diisi oleh sejumlah mahasiswa dan warga yang menolak kenaikan gaji dan tunjangan DPR RI.

Sore menjelang Magrib terjadi kericuhan, yakni aksi melempar botol, membakar ban dan menyalakan petasan.

Petugas kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa ke arah Flyer Pejompongan.

Kericuhan menyebar hingga malam hari dan terjadi insiden pengemudi ojok online tewas terlindas rantis Brimob sekitar pukul 22.00 WIB.

Video Affan terlindas rantis Brimob viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, sejumlah orang berhamburan menyelamatkan diri, namun Affan yang saat itu tengah mengantar pesanan makanan tak sempat menghindar.

Korban sempat menoleh ke arah kendaraan, namun cepatnya laju rantis membuatnya tergilas.

Warga sempat berteriak, kendaraan berhenti sebentar, namun kemudian melaju kembali meninggalkan korban yang terkapar di jalan.

Abdul (29), saksi mata, menyebut laju rantis saat itu sangat tidak terkendali.

“Dia benar-benar ugal-ugalan. Siapa pun di depannya ditabrak,” ujarnya.

Insiden tersebut memicu kemarahan massa yang kemudian berusaha mengejar dan melempari kendaraan Brimob.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved