Driver Ojol Dilindas Baraccuda Brimob
Blak-blakan Eks Kabareskrim Semprot 2 Polisi Pelindas Affan: Saya Yakin Ada Komando Lebih Tinggi
Pengakuan dua anggota polisi Brimob pengendara rantis yang melindas ojol Affan Kurniawan bikin eks kabareskrim geram.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pengakuan dua anggota polisi Brimob pengendara rantis yang melindas ojol Affan Kurniawan bikin eks kabareskrim geram.
Mereka adalah Bripka Rohmat sebagai driver rantis dan Kompol Cosmas yang duduk di samping driver rantis.
Keduanya telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi 7 tahun, sedangkan Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Saat menyampaikan tanggapan usai dijatuhi sanksi saat sidang kode etik, kedua polisi ini sama-sama menahan pedih dan mengungkit menjalankan perintah atasan.
Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji pun mempertanyakan kompaknya pengakuan dari dua anggota polisi yang terlibat dalam kematian Affan Kurniawan saat demonstrasi Agustus 2025 kemarin ini.
"Kita dengar tadi keluhannya, 'saya hanya melaksanakan perintah'. Nah, sekarang mudah-mudahan dari tim pemeriksa kode etik perintah siapa kendaraan itu bergerak?," kata Susno dikutip dari Youtube Metro TV.
"Apakah memerintahkan kendaraan itu bergerak sudah memperhatikan kondisi lapangan ?, dan bergeraknya itu untuk apa?," sambung Susno.
Sebab, kata dia, tugas rantis itu bukan untuk membubarkan pengunjuk rasa.
Melainkan untuk mengamankan pengunjuk rasa agar pengunjuk rasa tidak diganggu, tidak disusupi oleh kelompok-kelompok perusuh, supaya unjuk rasa sebagai hak konstitusional warga negara dalam suatu negara demokrasi bisa terlaksana dengan baik.
Makanya, kata dia, dalam pengamanan unjuk rasa bukan tiba-tiba rantis itu ada di DPR, sebab jauh-jauh hari sebelumnya sudah terdiksi akan ada unjuk rasa, tentunya ada pembentukan organisasi pengamanan.
"Nah, sekarang saya tidak tahu Polda Metro Jaya atau Mabes Polri membentuk suatu organisasi apa tidak, tapi saya yakin pasti dibentuk organisasinya," katanya.
"Nah, si pemeriksa kode etik apakah sudah memeriksa rencana pengamanan itu ?, siapa yang akan atau yang berhak memerintahkan pergerakan rantis itu ?, kemudian tugas rantis itu untuk apa ?," sambung dia.
Rencana pengamanan itu, kata Susno, pasti ada dan dibriefingkan kepada anggota kemudian pada saat terjadi sesuatu, apa cara bertindaknya ?, cara bertindak satu, cara bertindak dua dan sebagainya itu dijelaskan.
Dalam pengerakan rantis itu, kata Susno, pasti ada komandonya.
Eks Kabareskrim Susno Duadji
Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan
Sosok penabrak Affan Kurniawan
Affan Kurniawan Driver Ojol
Driver Ojol Ditabrak Baraccuda Brimob
berita viral
Jejak Karier Kompol Kosmas Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Resmi Dipecat Tak Hormat |
![]() |
---|
Nasib Karier Kompol Cosmas Dipecat Imbas Lindas Ojol Affan, Padahal Selangkah Lagi Pangkat AKBP |
![]() |
---|
Tangis Pecah Kompol Cosmas Usai Resmi Dipecat karena Lindas Driver Ojol Affan hingga Tewas |
![]() |
---|
Resmi! Kompol Cosmas Dipecat Akibat Tabrak dan Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas |
![]() |
---|
Tampang Kompol Cosmas Brimob Penabrak Driver Ojol Affan di Sidang Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.