Berita Viral
Kemendagri Bertindak, Arlan Walikota Prabumulih Terima Ganjaran Usai Copot Kepsek Roni Ardiansyah
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra memberikan sanksi terhadap Walikota Prabumulih.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Arlan usai memberikan keterangan di Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus masyarakat Prabumulih.
Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini. Saya juga memohon maaf kepada Pak Roni, Kepala SMP Negeri 1, atas kesalahan yang saya lakukan," kata Arlan dalam konferensi pers dilansir dari KompasTV Jumat (19/9/2025).
Mendagri bertindak
Kasus pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah oleh Walikota Prabumulih, Arlan kini diambil alih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pengambilan alih kasus secara langsung tak biasa terjadi, karena kasus biasanya ditangani secara berjenjang yakni dibebankan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra mengatakan, pengambilalihan secara langsung tersebut sebagai bentuk mitigasi pemerintah pusat.
"Ini dalam rangka mitigasi, dalam rangka mitigasi," ujarnya.
Mitigasi adalah upaya untuk mengurangi atau meniadakan dampak dan risiko dari suatu peristiwa merugikan, seperti bencana, dengan cara mencegah, mengurangi keparahan, atau menanggulangi kerugian.
Fokus utama mitigasi adalah pada tahap sebelum terjadinya bencana melalui pencegahan, peredaman, hingga penanganan setelahnya.
Mahendra mengatakan, salah satu bentuk mitigasi tersebut adalah memberikan sanksi secara langsung terkait pelanggaran yang dilakukan Walikota Prabumulih, Arlan.
Sanksi tersebut adalah teguran tertulis yang dinilai adalah sanksi berat bagi pejabat pemerintahan.
"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah bagi seorang pejabat publik. Berat itu. Itu jadi catatan karier. Ya, saya tentu sebagai seorang pejabat pemerintahan tidak mau sanksi apapun menodai perjalanan karier," katanya.
Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya.
Walikota Prabumulih Disanksi
Walikota Prabumulih Dipanggil Kemendagri
Walikota Prabumulih
Kemendagri
Roni Ardiansyah
Kepsek SMPN 1 Prabumulih
Resmi Dipecat! Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Viral Sebut ‘Rampok Uang Negara’ Bareng Cewek |
![]() |
---|
Nasib Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Viral 'Rampok Uang Negara' Bareng Wanita, Kini Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Terungkap! IDA YULIDINA Sosok Istri Menkeu Purbaya yang Sangat Tertutup, Gaya Hidupnya Disorot |
![]() |
---|
Motif Si Wanita Sebar Video Wahyudin DPRD Gorontalo 'Rampok Uang Negara' Selingkuhan Tuntut Nikah? |
![]() |
---|
Terkuak! Sosok Wanita Bareng Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Viral Sebut ‘Rampok Uang Negara’ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.