Berita Viral

Kemendagri Bertindak, Arlan Walikota Prabumulih Terima Ganjaran Usai Copot Kepsek Roni Ardiansyah

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra memberikan sanksi terhadap Walikota Prabumulih.

Editor: Rita Lismini
TribunMedan.com
WALIKOTA PRABUMULIH - Foto Walikota Prabumulih Haji Arlan yang disanksi Kemendagri usai copot Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, Sabtu (20/9/2025). 

Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.

"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuhnya.

Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved