Berita Viral

Pantas Masyarakat Murka Soal Haji Arlan Pecat Kepsek Roni Ardiansyah, Ucapannya Songong 

Pemicu di balik polemik mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih yang sempat menghebohkan publik, ucapan Walikota Prabumulih songong.

Editor: Rita Lismini
YT Kompas TV/Tribunnewsbogor
WALIKOTA PRABUMULIH VS KEPSEK RONI - Foto Walikota Prabumulih (kiri) yang nampak tegang saat dipanggil Kemendagri, sementara Kepsek Roni Ardiansyah (kanan) justru nampak sumringah, Jumat (19/9/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sebuah insiden sederhana, yakni anak-anak yang kehujanan saat latihan, ternyata menjadi pemicu di balik polemik mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih yang sempat menghebohkan publik.

Dalam sebuah pemeriksaan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Walikota Prabumulih H Arlan menceritakan langsung kronologi dari sisi pribadinya.

Menurut Arlan, insiden itu terjadi pada tanggal 5 September 2025, sebuah hari libur nasional.

Di tengah jadwal latihan drumband yang berjarak sekitar 150 meter dari sekolah, hujan tiba-tiba turun.

Rombongan siswa, termasuk anak Walikota, bergegas kembali ke sekolah untuk berteduh.

"Anak saya diantar sopir, Pak, bukan dibawa sendiri," ujar Arlan, menjelaskan bahwa anaknya tidak sendirian.

Namun, setibanya di gerbang sekolah, mobil pengantar tidak diizinkan masuk ke area lapangan.

Tanpa pikir panjang, anaknya memilih keluar dari mobil dan berlari menembus hujan bersama seluruh rombongan lain.

"Mau masuk, tidak boleh, langsung dia keluar. Begitu dia keluar, sudah selesai. Hujan-hujan, seluruh anak-anak itu basah semua, Pak. Selesai," kata Arlan, menceritakan momen yang memicu kemarahannya.

Lantaran insiden tersebut, Arlan pun geram. Ia langsung meminta Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih untuk memberikan teguran kepada Kepala Sekolah SMPN 1, Roni Ardiansyah.

"Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah... jangan sampai terulang lagi, karier aku copot, cuman sebatas itu, Pak," ucap Arlan, mengakui kalimat ancaman yang ia lontarkan.

Namun sebelumnya, sudah lebih duku beredar chat soal awal mula pemecatan Roni Ardiansyah. 

Hal ini terlihat melalui akun tiktok @prayforprabu.

Dalam unggahan pemilik akun tersebut memperlihatkan chatan soal pemecatan Kepsek SMPN 1 Prabumulih.

'Pak Roni Samo Kak Ageng Dipecat Arlan An***, Gilo dak, Dan Itu Karna Kan anaknyo Arlan ni nak bawa mobel    ke sekolah eh jelala di bilangi pak Roni jangan nak bahayo kan belum ado sim, tapi masih tetap bawa mobel si Amora itu, terus dio ni nak latihan Marchingbang dak salah terus nak markir mobel Dalam Lapangan Spensa, terus uji ka Ageng parkir luar bae olehnyo ado wong olahraga gek takut keno bola gek kakak jagoi, lah baek kak Ageng tu, terus pas Amora itu nak masuk mobel keno ujan diotu oleh caknyo lagi hujan e pas dio nak balek terus kan dio markir luar, terus dioni kesal kalu laju ngadu ke Arlan, terus pas rapat Kepsek SMP Prabu si Pak Roni itu dimarah depan wong rami sama Arlan, Uji Arlan Kau Tau Dak Anak Siapo yang Kau Larang, Terus dipecat deh, kalau gak salah ka Ageng dijadiiin satpolk PP, pak Roni di SMP mano cak itu jadi guru biaso,' isi chatnya.

'Pak Roni sama Kak Ageng dipecat Arlan (Walikota Prabumulih) dan itu karena anaknya Arlan bawa mobil ke sekolah, Pak Roni bilang jangan bawa mobil karena bahaya nak kan belum ada sim, tapi Amora masih tetap bawa mobil, terus dia ini mau latihan marchingband mau markir mobil di dalam lapangan Spensa, terus kata Ageng (satpam SMPN 1 Prabumulih) bilang parkirnya di luar saja nanti takut mobilnya kena bola, nanti kakak jagain mobilnya, Jadi pas Amora keluar jadi kena hujan, dia kesal terus dia ngadu ke Arlan (ayahnya) terus pas rapat Kepsek SMP Prabu pak Roni dimarahi di depan orang rame sama Arlan. Arlan ngomong kamu tau gak anak siapa yang kamu larang, terus dipecat.

Mendagri bertindak

Kasus pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah oleh Walikota Prabumulih, Arlan kini diambil alih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pengambilan alih kasus secara langsung tak biasa terjadi, karena kasus biasanya ditangani secara berjenjang yakni dibebankan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra mengatakan, pengambilalihan secara langsung tersebut sebagai bentuk mitigasi pemerintah pusat.

"Ini dalam rangka mitigasi, dalam rangka mitigasi," ujarnya.

Mitigasi adalah upaya untuk mengurangi atau meniadakan dampak dan risiko dari suatu peristiwa merugikan, seperti bencana, dengan cara mencegah, mengurangi keparahan, atau menanggulangi kerugian.

Fokus utama mitigasi adalah pada tahap sebelum terjadinya bencana melalui pencegahan, peredaman, hingga penanganan setelahnya. 

Mahendra mengatakan, salah satu bentuk mitigasi tersebut adalah memberikan sanksi secara langsung terkait pelanggaran yang dilakukan Walikota Prabumulih, Arlan.

Sanksi tersebut adalah teguran tertulis yang dinilai adalah sanksi berat bagi pejabat pemerintahan.

"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah bagi seorang pejabat publik. Berat itu. Itu jadi catatan karier. Ya, saya tentu sebagai seorang pejabat pemerintahan tidak mau sanksi apapun menodai perjalanan karier," katanya.

Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya.

Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.

"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuhnya.

Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved