Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Pembunuhan

Nasib Karier Briptu Rizka, Tersangka Pembunuhan Suami Sendiri Brigadir Esco, Terancam Dipecat?

Nasib anggota Polres Lombok Barat, Briptu Rizka Sintiani diperiksa Propas Polda NTB terkait pelanggaran etik hingga terancam disanksi dipecat.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
POLISI BUNUH POLISI - (kiri) Briptu Rizka Sintiyani menjadi tersangka atas pembunuhan terhadap suaminya yakni Brigadir Esco Faska Relly (kanan). Nasib Briptu Rizka Sintiani diperiksa Propas Polda NTB terkait pelanggaran etik hingga terancam dipecat. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib anggota Polres Lombok Barat, Briptu Rizka Sintiani diperiksa Propas Polda NTB terkait pelanggaran etik hingga terancam dipecat.

Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Brigadir Esco Fasca Rely, yang merupakan anggota Polsek Sekotong.

Jenazah Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi leher terikat tali di area belakang rumahnya yang berlokasi di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (25/8/2025).

"Sedang dalam pemeriksaan propam ya," jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.

Keluarga Brigadir Esco juga telah dipanggil Propam Polda NTB untuk dimintai keterangan. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan menyampaikan, pihaknya telah diminta kontak nomor telepon Propam Polda NTB. 

"Propam Polda NTB sudah turun terkait dengan kode etik. Kita bertemu sekitar 10-15 menit di ruangan Polres untuk memperjelas terkait dengan kode etik," jelas Muhanan. 

Menurut Muhanan, pihaknya dimungkinkan akan dihubungi oleh Propam Polda NTB untuk diminta keterangan lain dari pelapor. 

Muhanan belum mengetahui mengenai sanksi kode etik terhadap Briptu Rizka, apakah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.

"Kalau kapan (dipecat)? Mungkin beriringan antara proses pidana dengan sidang kode etik karena kalau kita melihat dari kasus yang pernah terjadi sebelumnya, pidananya jalan, PTDH lebih dulu seperti halnya pada Kompol Yogi (Kasus Brigadir Nurhadi)," kata Muhanan. 

Sementara itu, Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi menyampaikan, saat ini kliennya ditahan di Rutan Polda NTB.

"Iya betul, surat penahanan sudah kami terima," kata Rossi. 

Rossi belum memastikan upaya hukum yang akan dilakukan terhadap kliennya, termasuk untuk mengajukan penangguhan penahanan. 

"Sementara ini kami sedang dalami dulu untuk tindakan yang akan kami lakukan," ucapnya. 

Briptu Rizka Sintiani ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya sang suami, Brigadir Esco Fasca Rely, Jumat (19/9/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved