Berita Viral

Nasib Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Imbas Berseteru dengan Hotman Paris

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

|
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
VONIS RAZMAN - Kolase Hotman Paris (kiri) dan Razman Nasution (Kanan).  Nasib pengacara Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Nasib pengacara Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan serta pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

Selain pidana penjara, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris terkait sejumlah pernyataan Razman yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Geramnya Yai Mim Tak Takut Meski Dilaporkan Polisi oleh Sahara Hingga Tolak Mediasi WaliKota

Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea bermula dari tuduhan pelecehan yang dilontarkan oleh mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.

Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima, menggelar konferensi pers dan menyampaikan tuduhan tersebut kepada media.

Hotman Paris pun menilai tuduhan itu tidak berdasar dan merusak reputasinya, sehingga melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Proses persidangan berlangsung cukup panjang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis pada akhir September 2025.

Proses Hukum dan Dakwaan

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, meyakini bahwa Razman secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Sidang dan Ketidakhadiran Terdakwa
Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa, 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Razman tidak hadir dalam sidang tersebut karena diklaim sedang menjalani perawatan medis di Penang, Malaysia.

Jaksa menyampaikan bahwa Razman telah keluar dari rumah sakit Koja pada 25 September dan tidak memiliki izin dari dokter maupun majelis hakim untuk bepergian ke luar negeri.

Surat pemberitahuan dari pihak Razman diterima setelah keberangkatannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved