Berita Viral

Nasib Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Imbas Berseteru dengan Hotman Paris

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

|
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
VONIS RAZMAN - Kolase Hotman Paris (kiri) dan Razman Nasution (Kanan).  Nasib pengacara Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. 


Sikap Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan memutuskan untuk tetap membacakan putusan meski terdakwa tidak hadir.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP, majelis hakim berwenang memutus perkara yang telah selesai diperiksa tanpa kehadiran terdakwa.

Vonis dan Sanksi

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Reaksi dan Ketegangan di Persidangan
Kuasa hukum Razman, Rahmat Riyadi, memprotes keputusan hakim yang tetap membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa.

Ia mengutip Pasal 196 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana dan menyatakan bahwa Razman sedang sakit berat. Rahmat kemudian walkout dari ruang sidang bersama tim kuasa hukum lainnya.

Ketegangan meningkat ketika Rahmat meminta majelis hakim agar tidak terpengaruh oleh framing dari Hotman Paris.

Hakim menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hukum dan fakta, bukan opini publik.

Pernyataan Rahmat dianggap mencederai independensi peradilan.

Pandangan Hotman Paris

Hotman Paris menyatakan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis meski terdakwa tidak hadir, selama pemeriksaan telah selesai.

Ia menilai keputusan hakim untuk menunggu satu minggu sebelum membacakan putusan sebagai langkah bijaksana.

Vonis terhadap Razman Arif Nasution menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama yang menyangkut reputasi dan kehormatan seseorang.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved