Berita Viral
Nasib Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Imbas Berseteru dengan Hotman Paris
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Sikap Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan memutuskan untuk tetap membacakan putusan meski terdakwa tidak hadir.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP, majelis hakim berwenang memutus perkara yang telah selesai diperiksa tanpa kehadiran terdakwa.
Vonis dan Sanksi
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.
Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.
Reaksi dan Ketegangan di Persidangan
Kuasa hukum Razman, Rahmat Riyadi, memprotes keputusan hakim yang tetap membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa.
Ia mengutip Pasal 196 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana dan menyatakan bahwa Razman sedang sakit berat. Rahmat kemudian walkout dari ruang sidang bersama tim kuasa hukum lainnya.
Ketegangan meningkat ketika Rahmat meminta majelis hakim agar tidak terpengaruh oleh framing dari Hotman Paris.
Hakim menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hukum dan fakta, bukan opini publik.
Pernyataan Rahmat dianggap mencederai independensi peradilan.
Pandangan Hotman Paris
Hotman Paris menyatakan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis meski terdakwa tidak hadir, selama pemeriksaan telah selesai.
Ia menilai keputusan hakim untuk menunggu satu minggu sebelum membacakan putusan sebagai langkah bijaksana.
Vonis terhadap Razman Arif Nasution menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama yang menyangkut reputasi dan kehormatan seseorang.
Sosok Yai Mim Viral Berseteru dengan Sahara, Kini Ramai Warganet Dukung Eks Dosen UIN Malang |
![]() |
---|
Geramnya Yai Mim Tak Takut Meski Dilaporkan Polisi oleh Sahara Hingga Tolak Mediasi WaliKota |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Minta MBG Dihentikan di Jabar, Kontras dengan Ucapan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Dulu Dihujat, Terkuak Ternyata Sahara Fitnah Yai Mim Kini Netizen Menyesal dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Respon Menohok Yai Mim saat WaliKota Malang Ingin Mediasi dengan Sahara, 'Biarkan Kami Perang' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.