Rabu, 3 Juni 2026

Berita Viral

Hotman Paris Kini Kasihan Usai Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

Nasib Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Imbas Berseteru dengan Hotman Paris

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
RAZMAN VS HOTMAN - Kolase Hotman Paris (kiri) dan Razman Nasution (Kanan). Menanggapi vonis yang diterima oleh Razman, Hotman Paris justru mengaku kasihan dengan mantan wartawan itu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengacara kondang Hotman Paris prihatin dan mengaku kasihan dengan nasib Razman Nasution yang divonis penjara 1,5 tahun.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah membacakan vonis terhadap Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025).

Razman Nasution terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Tak cuma divonis hukuman 1,5 tahun penjara hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.

Baca juga: Berani Lawan Hotman Paris, Karier Razman Hancur, Sumpah Advokat Dicabut dan penjara 1,5 Tahun

Menanggapi vonis yang diterima oleh Razman, Hotman Paris justru mengaku kasihan dengan mantan wartawan itu.

Hotman merasa kasihan karena Razman merupakan perantau yang mencari rezeki di Jakarta.

"Saya kasihan sama dia," ucap pengacara kondang berusia 66 tahun ini, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (30/9/2025).

"Perantau dari kampung begitu, mengais rezeki di Ibu Kota. Harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," paparnya.

Lebih lanjut, pengacara yang dikenal karena gaya hidup mewah ini juga memikirkan nasib Razman Nasution ke depannya.

Hotman Paris bahkan khawatir dengan nasib para istri dari pria berusia 55 tahun tersebut.

"Saya kasihan aja, terutama bagaimana dia cari nafkah. Siapa yang mau jadi klien dia. Bagaimana nanti nasib para istrinya, kan perlu uang hidup di Jakarta ini" ujar Hotman Paris.

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun

Nasib pengacara Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan serta pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

Selain pidana penjara, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved