Berita Viral

Nasib 2 Guru Honorer: Disingkirkan karena Tolak Dinikahi Kepsek, Dipecat Usai 16 Tahun Mengabdi

Nasib guru honorer, dikeluarkan dari data dapodik karena diduga menolak ajakan menikah kepsek yang telah memiliki istri.

Editor: Yunike Karolina
Canva.com
GURU HONORER DIPECAT - Ilustrasi guru. Nasib tragis dua guru honorer, satu dikeluarkan dari data pendidik (Dapodik) karena diduga menolak ajakan menikah dari kepala sekolah, lainnya diberhentikan setelah menanggapi pesan di grup WhatsApp sekolah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib tragis dua guru honorer, satu dikeluarkan dari data pendidik (Dapodik) karena diduga menolak ajakan menikah dari kepala sekolah, lainnya diberhentikan setelah menanggapi pesan di grup WhatsApp sekolah.

Guru honorer adalah tenaga pendidik yang bekerja di sekolah atau lembaga pendidikan tanpa status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Perbuatan tidak menyenangkan yang merugikan profesi mereka sebagai tenaga pengajar terjadi di dua lokasi berbeda.

Seperti dialami guru honorer di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berinisial EM, dikeluarkan dari data dapodik secara sepihak oleh Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT.

Guru honorer yang berinisial EM itu dikeluarkan diduga karena menolak dinikahi Kepsek yang diketahui telah memiliki istri. 

Sementara itu, Jupriadi, seorang guru honorer di Sulawesi Selatan, dipecat setelah 16 tahun mengabdi di SMAN 10 Makassar.

Persoalan ini bermula saat ada pesan politik di grup WhatsApp sekolah. Jupriadi pun menanggapi pesan itu. Ia menyatakan, grup pendidikan seharusnya bebas dari konten politik.

Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan di banyak daerah, terutama di wilayah terpencil atau kekurangan tenaga pengajar. 

Mereka biasanya diangkat oleh sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah dengan kontrak kerja tidak tetap dan gaji yang relatif lebih rendah dibandingkan guru PNS.

Guru honorer tidak memiliki status kepegawaian tetap dari pemerintah.

Gaji bisa berasal dari dana BOS, yayasan, atau swadaya sekolah.

Sering mengajar dengan beban kerja yang sama seperti guru PNS. Banyak yang sudah mengabdi bertahun-tahun tanpa diangkat menjadi ASN

Banyak guru honorer memperjuangkan pengangkatan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Isu kesejahteraan dan kejelasan status kerja sering menjadi sorotan dalam kebijakan pendidikan nasional.

Gaji guru honorer di Indonesia sangat bervariasi dan sering kali jauh di bawah standar kelayakan hidup. Bahkan hingga tahun 2025, masih ada guru honorer yang hanya menerima Rp300.000 per bulan. 

Sebagian lainnya memperoleh antara Rp500.000 hingga Rp2 juta, tergantung pada sumber dana sekolah dan status sertifikasi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved