Berita Viral

Nasib Figha Lesmana Jadi Tersangka Penghasut Aksi 'Bubarkan DPR' Ditahan Padahal Masih Menyusui

Nasib Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka Penghasut Aksi 'Bubarkan DPR' Masih Ditahan Padahal Sedang Menyusui

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa/Tribunnews
FIGHA - Inilah sosok Figha Lesmana, selebgram yang kini jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan aksi anarkis dalam demo ‘Bubarkan DPR’ di Jakarta, 25 Agustus 2025 lalu. 

KA: berperan melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan perusakan

RAP: berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan.

Akibat peran admin-admin media sosial ini lah, akhirnya para pelajar dan anak-anak mendatangi gedung DPR RI hingga melakukan aksi anarkis.  

"Padahal saat Kapolres Metro Jakarta Pusat sudah memberikan imbauan merea tidak seharusnya di tempat ini, tempat yang sangat rawan,"ungkap Kombes Ade.  

Dapat Dukungan Mantan Ibu Negara

Sebelumnya, dukungan moral turut datang dari sejumlah tokoh nasional, di antaranya Sinta Nuriyah Wahid (istri Presiden ke-4 RI, Gus Dur) dan Karlina Supelli Leksono, yang menyempatkan diri menjenguk Figha di tahanan beberapa waktu lalu.

Kehadiran Sinta di Polda Metro Jaya yakni sebagai bagian dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang merupakan sebuah gerakan etis dan non-partisan yang dipimpin oleh sejumlah tokoh moral bangsa.

"Memang kami semua dari Gerakan Nurani Bangsa, dari tokoh-tokoh tua yang merasa prihatin dengan terjadinya penahanan-penahanan seperti ini apalagi yang ditahan adalah para aktivis-aktivis yang belum tentu tujuannya untuk memusuhi atau apa ya, ya tidak bisa menerima apa yang diterima oleh masyarakat," ucap Sinta.

Menurutnya, para aktivis adalah anak-anak bangsa yang akan meneruskan perjuangan bangsa ke depan. 

Mereka, terang Sinta, ingin mewujudkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdaulat, bebas bersuara, bebas berpendapat. 

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan restorative justice harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Ya, jadi konsep restorative justice itu adalah pengembalian kepada kondisi semula berdasarkan aturan yang ada maka restoratif justice itu inisiasinya harus berawal dari kedua belah pihak," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, inisiasi atau keinginan untuk restorative justice itu harus berawal dari kedua belah pihak.

"Nah berkaitan dengan kasus yang sedang kami tangani, bahwa rangkaian peristiwa kerusuhan itu ada beberapa klaster," jelas Ade Ary.

Beberapa klaster tersebut antara lain klaster penghasutan, ada klaster pengrusakan, pelemparan, pembakaran, kemudian klaster penjarahan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved