Diplomat Muda Tewas

Fakta Baru? Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Desak Ekshumasi oleh Dokter Forensik Independen

Tim kuasa hukum keluarga mendesak agar dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi ulang.

Editor: Yunike Karolina
Kompas.com
KEMATIAN ARY DARU - Istri almarhum diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri (kedua dari kanan) dan keluarga korban memberikan keterangan pers bersama Komisi XIII DPR di kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Tim kuasa hukum keluarga mendesak agar dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi ulang. 

Klarifikasi Istri Arya Daru

Klarifikasi Meta Ayu Puspitantri, istri diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan terkait sejumlah barang pribadi yang ditemukan polisi dalam kamar kos dan ruang kerja.

Meta menegaskan bahwa seluruh barang yang disita, termasuk botol berisi cairan pelumas dan alat kontrasepsi, merupakan miliknya pribadi.

Ia juga menampik tudingan bahwa keberadaan barang-barang tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.

"Iya, itu semuanya punya saya, punya kami," kata Meta, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Meta juga mempertanyakan pemilihan barang bukti oleh polisi. Menurut dia, masih ada barang-barang lain di lokasi yang tidak disita, seperti sepeda dan drone.

"Saya juga bingung gitu, kenapa yang dijadikan barang bukti itu? Kenapa bukan drone atau piring atau sepeda yang ada di situ?" ujarnya

Ia menegaskan kembali bahwa barang-barang yang kini menjadi sorotan publik merupakan miliknya secara pribadi.

"Itu barang saya semua, barang saya semua, sekarang semuanya jadi tahu. Itu barang saya semua," tegas Meta.

Diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

Ketika ditemukan, posisi tubuh Arya tergeletak di atas kasur. 

Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini. 

Dalam konferensi pers besar pada Selasa (29/7/2025), polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam kematian Arya.

Penyidik menyita 103 barang bukti dari lokasi, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian milik korban, hingga obat sakit kepala dan obat lambung. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved