Korupsi Laptop Chromebook
Hakim Tolak Permohonan Nadiem, Bagaimana Nasib Eks Mendikbud Selanjutnya?
Permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, terhadap Kejaksaan Agung ditolak, pada Senin (13/10/2025).
TRIBUNBENGKULU.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, terhadap Kejaksaan Agung, pada Senin (13/10/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka serta penahanan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) oleh Kejagung telah sesuai prosedur hukum dan sah secara yuridis.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam pernyataannya, hakim mengatakan bahwa sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung selaku termohon.
Selain itu dalam menentukan putusan, hakim juga telah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut.
Hasilnya hakim pun berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus selaku termohon telah sesuai prosedur.
Baca juga: Pasang Badan Bela Nadiem Makarim, Hotman Paris Temui Presiden Prabowo: Saya Buktikan Tidak Korupsi
Hal itu lanjut hakim karena Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Maka tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah," jelas Hakim Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
Tak Hanya Nadiem, Jokowi juga Bisa Terseret dalam Skandal Chromebook? |
![]() |
---|
Respons Franka Istri Nadiem Makarim Suaminya Jadi Tersangka, Postingannya Jadi Kenyataan |
![]() |
---|
Klarifikasi Hotman Paris soal Status Tersangka Nadiem Makarim: Korupsinya di Mana? |
![]() |
---|
Reaksi Nadiem Makarim Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Ucapkan Hal Ini Berulang |
![]() |
---|
Momen Nadiem Makarim Kenakan Rompi Tahanan Pink, Resmi Tersangka: Allah Melindungi Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.