Larangan Impor Pakaian Bekas

Mengenal Tren Thrifting yang Kini Impor Baju Bekas Dilarang Menkeu Purbaya

Pemerintah menilai impor baju bekas ilegal tidak hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. 

Editor: Hendrik Budiman
Vinna Yuliana Putri/TribunBengkulu.com
TREN THRIFTING - Tren Thrifting Tampak pajangan usaha thrifting yang beralamatkan di jalan WR. Supratman, Kota Bengkulu. Thrifting, gaya belanja baju bekas yang dulu dipandang sebelah mata, kini menjelma tren fashion anak muda di berbagai daerah, termasuk Bengkulu.  

Dengan membeli barang bekas, pembeli turut membantu mengurangi limbah tekstil, menekan emisi karbon, dan memperpanjang usia pakai produk. 

Namun, tidak semua sisi thrifting membawa keuntungan. 

Barang bekas yang dijual tidak selalu dalam kondisi sempurna. 

Beberapa pakaian bisa saja bernoda, rusak, atau bahkan berisiko menularkan penyakit jika tidak dicuci dengan baik. 

Karena itu, pembeli perlu lebih teliti dan selektif sebelum membeli. 

Barang thrift juga tidak bisa dikembalikan jika sudah dibeli, berbeda dengan barang baru yang memiliki garansi.

Antara Gaya Hidup dan Regulasi 

Kini, tren thrifting berada di persimpangan antara kebutuhan ekonomi, kesadaran lingkungan, dan regulasi pemerintah. 

Bagi generasi muda, thrifting adalah gaya hidup dan bentuk ekspresi diri. 

Namun bagi pemerintah, pengawasan terhadap barang bekas impor adalah bagian dari menjaga ekonomi nasional. 

Dengan kebijakan larangan impor baju bekas ilegal ini, pemerintah berharap agar masyarakat tetap bisa menyalurkan minat fesyennya secara kreatif, namun dengan memperhatikan aspek kesehatan, legalitas, dan keberlanjutan ekonomi dalam negeri. 

Apakah tren thrifting akan bertahan di tengah larangan ini? Waktu yang akan menjawab, seiring bagaimana para pelaku usaha dan pemerintah mencari titik temu antara gaya hidup dan kebijakan ekonomi nasional.

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved