Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Inilah Tampang 17 Senior yang Diadili karena Aniaya Prada Lucky hingga Tewas

Sebanyak 17 prajurit TNI itu hadir dalam perkara kematian Prada Lucky Namo pada, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang

Editor: Hendrik Budiman
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
SIDANG KEMATIAN PRADA LUCKY - Sidang Selasa (28/10/2025) merupakan lanjutan dari agenda pembacaan dakwaan terhadap 17 terdakwa dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Ini kesaksian saksi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Wajah-wajah dingin para senior yang didakwa menganiaya Prada Lucky hingga tewas kini terpampang di ruang sidang, Jumlahnya tak tanggung sebanyak 17 orang

Sebanyak 17 prajurit TNI itu hadir dalam perkara kematian Prada Lucky Namo pada, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang

Belasan terdakwa tersebut adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.

Adapun para terdakwa berturut-turut yakni 

1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu) 

2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C) 

3. Poncianus Allan Dadi (Pratu) 

4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu, 

5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu) 

6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu) 

7. Dervinti Arjuna Putra Bessie (Sertu) 

8. Made Juni Arta Dana (Letnan Dua) 

9. Rofinus Sale (Pratu) 

10. Emanuel Joko Huki (Pratu) 

11. Ariyanto Asa (Pratu) 

12. Jamal Bantal (Pratu) 

13. Yohanes Viani Ili (Pratu) 

14. Mario Paskalis Gomang (Serda) 

15. Firdaus (Pratu) 

16 Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Letnan Dua), Komandan Kompi Senapan B 

17. Yulianus Rivaldy Ola Baga (Pratu) 

Sebelumnya, pada Senin (27/10/2025) kemarin, pengadilan telah menghadirkan satu terdakwa dan enam saksi.

Para terdakwa diduga menganiaya Prada Lucky Saputra Namo hingga korban mengalami luka berat dan meninggal di RS Nagekeo pada 6 Agustus 2025.

Akting Letda Made Juni Terkuak

Terkuak akting Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana menjadi terdakwa ke 8 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo pada, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang. 
 
Sebelum perbuatannya terungkap, Made Juni merupakan perwira yang turut mengantarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua Prada Lucky.

Bahkan, dialah yang menemani ibu almarhum selama mengurus jenazah Prada Lucky dan menunjukkan berperilaku sopan dan baik. 

Ia juga menjadi pihak yang beberapa kali mentransfer uang kepada Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky, untuk keperluan ibadah pemakaman.

Baca juga: Terkuak! Peran Danki Lettu Ahmad Faisal, Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky Hingga Tewas

Siapa sangka, orang yang selama ini menemani ibu almarhum Lucky hingga mengantarkan jenazah ke Kupang, ternyata terlibat langsung dalam penyiksaan tersebut.

Ibunda Prada Lucky Namo meradang, saat berada di Pengadilan Militer untuk mengikuti sidang.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Made Juni memerintahkan bawahannya untuk mengambil cabai yang sudah dihaluskan dan mengoleskannya ke alat vital serta anus Prada Richard. 

Tindakan itu sungguh biadap, sulit dibayangkan rasa sakit yang dialami korban. 

Kronologi Penyiksaan Terhadap Prada Lucky 

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat penyiksaan luar biasa dari senior-seniornya.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025. 

Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan pada handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online. 

Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual. 

Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka. 

Prada Lucky Namo disebut terindikasi melakukan penyimpangan seksual. 

Kemudian terdakwa 1 melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3. 

Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penyiksaan karena jengkel akibat tindakan tersebut. 

"Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur. 

 Setelah itu, Prada Lucky Namo mengaku dirinya melakukan penyimpangan seksual dengan beberapa orang di luar kesatuan, termasuk Prada Richard Bulan sebanyak empat kali. 

Setelah pengakuan itu, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 untuk membawa Prada Lucky Namo. Terdakwa 1 juga terus melakukan penyiksaan terhadap Prada Richard. 

Richard Bulan kemudian dibawa untuk mendapat perlakuan yang sama. Terdakwa 1 juga melihat pesan chating dalam Whatsapp dengan panggilan sayang. 

Terdakwa 1 kemudian mempertanyakan mengenai isi chat itu. Terdakwa 3 yang datang kemudian diberitahu terdakwa 2 tentang indikasi tersebut. Terdakwa 3 kemudian mencambuk ke arah korban dengan kabel. 

"Saksi 1 buka baju, dan terdakwa 3 mencambuk dengan kabel warna putih," katanya. 

Terdakwa 2 juga memukul Prada Lucky Namo dengan telapak tangan dan mengenai rahang. 

Terdakwa 3 juga mencambuk berulang kali pada saksi 1 dan Prada Lucky Namo pada paha hingga punggung. 

Terdakwa 1, 2, 3 mencambuk almarhum dan saksi 1 karena tidak mengakui adanya kecurigaan penyimpangan seksual. Terdakwa 2 menasehati kedua korban untuk tidak melakukan perbuatan lagi. 

Saat sedang nasihat, isi chat masuk dengan isinya yang menanyakan tentang pertanyaan belum tidur. Nomor itu kemudian dilakukan penelusuran ke aplikasi pencarian nomor dan diketahui seorang pria. 

Jawaban yang berbelit kemudian memancing reaksi dari terdakwa 2 hingga melakukan cambuk ke Prada Lucky Namo

20 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WITA, almarhum meminta izin untuk ke kamar mandi untuk buang air. 

Setelah ditunggu, terdakwa 1 menghubungi saksi 5 bahwa almarhum Prada Lucky Namo telah melarikan diri. 

Terdakwa 1 dan bersama saksi 1 mencari Prada Lucky sambil menghubungi ke pacar Lucky Namo. 

Terdakwa 1 menghubungi ibu kandung Prada Lucky Namo dan menyampaikan mengenai indikasi penyimpangan seksual. 

Terdakwa 1 perihal larinya Prada Lucky Namo dan dilakukan penyisiran, termasuk juga menghubungi ayah kandung almarhum. Sekitar 09.00 WITA, terdakwa 1 menerima panggilan dari saksi 7 atau ibu angkat almarhum bahwa almarhum berada di rumahnya. 

Informasi itu, kemudian terdakwa 1 menghubungi saksi 5 agar ke lokasi kejadian. Terdakwa 1 menyampaikan ke saksi 7 bahwa luka itu merupakan hal biasa dalam dunia militer. 

"Menyampaikan bahwa luka cambukan adalah hal biasa," ucapnya. 

Setelah dijemput, almarhum dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terdakwa 1 kemudian melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel. Sekitar 12.00 WITA, datang terdakwa 4 yang mendengar bahwa almarhum sudah kembali dari pelarian. 

Terdakwa 4 melihat pemeriksaan pada 9 orang anggota yang diduga melakukan penyimpangan seksual. Dia menayangkan almarhum. Terdakwa melihat almarhum yang duduk di lantai. 

Terdakwa 4 lalu menanyakan mengenai kejadian itu. Almarhum yang mengaku bahwa ia dari Kupang, membuat terdakwa malu karena bersama-sama dari Kupang. 

"Mengambil potongan selang, langsung mencambuk almarhum mengenai bahu sebelah kiri sebanyak empat kali," katanya.

Tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa 5 menerima panggilan dari Danki untuk dilakukan pendampingan. Karena almarhum merupakan anggota terdakwa 5. Terdakwa 5 mencambuk almarhum menggunakan selang air. 

Terdakwa 6 yang mendengar almarhum sudah kembali ke kesatuan, lalu menemui almarhum sambil menasehati agar almarhum tidak lagi melakukan perbuatan itu. 

"Sambil mencambuk ke arah almarhum menggunakan selang beberapa kali dan kembali ke penjagaan," katanya. 

Terdakwa 6 juga mencambuk saksi 1 berulang, menampar dan meninggalkan saksi 1. Terdakwa 7 yang datang kemudian juga melakukan nasihat ke saksi 1. Terdakwa 7 memukul saksi beberapa kali dan pergi meninggalkannya. 

Terdakwa 8 yang datang sekitar pukul 17.30 WITA memerintahkan terdakwa 6 untuk membawa saksi 1 ke ruang staf Intel. Terdakwa 6 diminta membantu pemeriksaan terhadap saksi 1.

Terdakwa 8 kemudian melakukan pemeriksaan untuk saksi 1 mengenai dugaan penyimpangan seksual namun oleh saksi 1 tidak mengakui. Terdakwa 8 merasa tidak dihargai sebagai perwira. 

"Terdakwa 8 memerintahkan saksi 6 untuk mengambil cabai, kemudian terdakwa 6 memerintahkan saksi 8 mengambil cabai di dapur," katanya. 

Saksi 8 membawa cabai yang telah ditumbuk. Terdakwa 8 memerintahkan saksi 1 agar membuka celana sebatas paha. Termasuk celana dalam yang dikenakan. Saksi 8 diperintahkan untuk mengoles cabai tumbuk ke penis dan ke bagian lubang anus saksi 1.

Mereka kemudian meninggalkan tempat kejadian. Setelah mendengar pengakuan, terdakwa 8 kemudian mencambuk saksi 1 beberapa kali. 

Almarhum dan saksi 1 kemudian dipertemukan pada satu ruangan untuk mendapat pengakuan. Oleh almarhum dan saksi 1 terdapat perbedaan jawaban dan saling membantah. 

Terdakwa 8 kemudian melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana. 

Terdakwa 9 yang datang kemudian juga melakukan penyiksaan. Terdakwa 10 yang datang lalu mengambil potongan selang sambil melakukan interogasi. Cambukan mengenai punggung almarhum dan saksi 1. 

Terdakwa 11 juga yang datang malam hari kemudian melakukan cambuk ke saksi 1 dan almarhum beberapa kali. Begitu juga dengan terdakwa 12 yang melakukan cambukan ke almarhum.

"Terdakwa 12 marah dan memegang kepala almarhum dan mencambuk beberapa kali," katanya. 

Terdakwa 13 yang datang kemudian melakukan interogasi ke saksi 1 dan almarhum sambil melakukan cambuk ke punggung menggunakan selang. Terdakwa 14 juga melakukan hal yang sama pada saksi 1 dan almarhum.  

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, menghadirkan 17 terdakwa

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved