Roy Suryo Sindir Menkeu Purbaya Soal Rumah Pensiun Jokowi Rp 200 Miliar: Klaim Salahi Aturan 

Rumah pensiun mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai menyalahi aturan lantaran harganya mencapai Rp 200 miliar.

Editor: Rita Lismini
Kompas.com
Foto rumah pensiun mantan Presiden dari masa ke masa. Kini rumah pensiun Jokowi ramai disorot karena dinilai menyalahi aturan yakni mencapai Rp 200 miliar, Kamis (30/10/2025). 

Nilai harga rumah mantan presiden sebesar maksimal Rp20 miliar tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Sudah ada Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 mengatur, maksimal Rp20 miliar. Jelas betul," ujar Roy.

Adapun Pasal 2 dalam Keppres Nomor 81 Tahun 2004 menyebut:

Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Adapun aturan tentang pemberian rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden tertuang dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:

Undang-undang atau UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Pasal 8

Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan
hormat dari jabatannya,masing-masing :

a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan
perlengkapannya;

b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Sentil Menkeu Purbaya

Roy juga menyentil nama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, yang menurutnya pasti tahu tentang ketentuan luas tanah untuk rumah mantan presiden yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (Permenkeu) Nomor 120 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, tertera bahwa rumah mantan presiden atau mantan wakil presiden dengan luas maksimal 1.500 meter persegi.

Oleh karenanya, Roy lantang menyebut, rumah Jokowi di Colomadu menyalahi dua aturan ini.

"Permenkeu, Peraturan Menteri Keuangan. Silakan tanya ke Pak Menteri Keuangan kita yang lagi hits, ya. Nomor 120 tahun 2022, maksimal tanah itu 1.500 meter [persegi]. Ini 12.000 meter [persegi]?!" papar Roy.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved