Kasus Pemerasan

Terungkap Sumber Uang Nikita Mirzani 'Si Ratu Huru-Hara' Pantas Santai Meski Divonis 4 Tahun Penjara

ikita Mirzani atau biasa dikenal Si Ratu Huru-Hara divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys.

Editor: Rita Lismini
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Kini Nikita Mirzani ditetapkan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nikita Mirzani atau biasa dikenal Si Ratu Huru-Hara divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Nikita pun memilih tak ambil pusing atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Kini, ibu tiga anak itu berniat melakukan upaya banding.

"Nggak perlu disesali semuanya. Lawyer juga punya upaya yang lain."

"Karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi."

"Kita lihat aja nanti di situ," kata Nikita.

Pasalnya, Nikita merasa dirinya tak melakukan pemerasan terhadap istri Attaubah Mufid.

"Orang nggak ada yang maksa," tegasnya.

Meski begitu, Nikita tetap menghargai keputusan hakim.

"Ya tapi kita hargai aja apapun keputusan dari hakim."

"Setelah ini ada upaya entah lah mau banding, mau apa, aku ikut aja," tandasnya.

Lantas, bagaimana Nikita Mirzani membiayai hidup anaknya selama di penjara?

Sebelumnya, sumber uang Nikita Mirzani membiayai anak dan karyawannya selama di penjara terungkap dalam sidang kasus laporan dr Reza Gladys.

Awalnya, Ati Sumiyati adalah ART yang bekerja di rumah Nikita Mirzani yang turut menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada sidang itu, Nikita Mirzani meminta agar Ati menjaga kedua anaknya , Arkana dan Azka selama sang aktris masih menjalani proses hukum.

"Ati titip anak-anak ya, Arkana dan Azka," ujar Nikita di hadapan majelis hakim, Kamis (14/8/2025).

Dengan sigap, Ati mengaku siap untuk menjaga kedua anak majikannya itu.

“Iya madam, mudah-mudahan cepat bebas," ucap Ati.

Nikita kemudian menegaskan kembali pesannya kepada Ati dan berharap ART nya itu bisa terus dalam keadaan sehat untuk selalu menjaga kedua buah hatinya, Arkana dan Azka. 

Arkana diketahui berusia 5 tahun sedangkan Azka 10 tahun.

 “Sehat-sehat terus ya, titip anak-anak ya teh,” katanya.

Nikita Mirzani mulai ditahan pada 4 Maret 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare dan dokter kecantikan Reza Gladys.

Sejak saat itu, Nikita Mirzani tidak bertemu dengan anak-anaknya hingga pada sidang pekan lalu, putra bungsunya dibawa ke ruang sidang. 

Anak dengan Dipo Latief itu dikabarkan sakit saat ibunya masih di dalam penjara. 

Dalam sidang, Nikita Mirzani juga menanyakan kepada Ati terkait uang endorse yang selama ini dikirim untuk kebutuhan rumah tangga dan karyawan.

“Pertanyaannya satu, Teh Ati kan selalu terima uang endorse saya untuk kebutuhan rumah dan karyawan. Kemarin Teh Ati juga terima endorse lagi kan, itu dipakai untuk kebutuhan ya?” tanya Nikita.

Ati mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan rumah tangga. 

“Yang mulia, tolong keluarkan madam saya. Kasihan anak-anaknya,” ucap Ati kepada majelis hakim.

Menanggapi permintaan itu, majelis hakim hanya menjelaskan hal tersebut sesuai dengan prosedur persidangan.

“Itu nanti," imbuhnya. 

Kuasa Hukum Merasa Puas karena TPPU Tak Terbukti

Alih-alih kecewa, kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati justru merasa puas dengan tuntutan tersebut.

Sebagai tim penasihat hukum, Sri Sinduwati mengaku, menghargai keputusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

“Dari tim penasihat hukum, kami menghargai keputusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Sri Sinduwati, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025). 

Sri menegaskan, timnya menghargai dan berterima kasih atas putusan yang dinilai objektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas.

“Kami hargai dan kami berterima kasih terhadap putusan dari majelis hakim. Kemudian, untuk pasal yang diambil ini kan pasal 55 seperti yang kita dengar, dengan vonis 4 tahun,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sri menyampaikan rasa syukur karena unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat disangkakan kepada Nikita tidak terbukti.

“Untuk pasal TPPU-nya tidak terpenuhi. Alhamdulillah, saksi ahli TPPU yang kami hadirkan berarti dipertimbangkan keterangannya oleh majelis hakim,” tandas Sri.

Mail Syahputra Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara itu, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra menjalani sidang vonis pada Selasa (28/10/2025) selang beberapa jam setelah pembacaan vonis Nikita Mirzani.

Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.

Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.

"Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," terang Majelis Hakim.

"Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah)," ujarnya.

Nikita Ribut dengan Jaksa Inda Putri 

Inilah sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak sopan warganet karena rekam Nikita Mirzani usai jalani sidang.

Lagi-lagi Jaksa Penuntun Umum bernama Inda Putri Manurung kembali jadi sorotan saat sidang Nikita Mirzani.

Jika sebelumnya Inda Putri Manurung viral karena paksa Nikita Mirzani pakai rompi, terbaru ia kembali menjadi sorotan.

Dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, Kamis (7/8/2025), Jaksa Inda Putri Manurung terlihat merekam Nikita Mirzani saat ngamuk.

Aksi tersebut kemudian memantik amarah aktris yang akrab disapa Nyai itu.

Momen saat Inda Putri Manurung ini dibagikan di akun instagram @keboglokanunfaedah.

Dalam video yang dibagikan itu terlihat Inda Putri Manurung dengan menggunakan seragam jaksa penuntut umum, dengan sigap langsung mengambil hp kemudian dan mendekati Nikita Mirzani yang mengamuk usai jalani sidang.

Sebelumnya, dalam sidang tersebut hakim kembali menolak permintaan Nikita Mirzani ingin memutar bukti rekaman suara yang sempat ditolak pada sidang sebelumnya hingga sidang berakhir ricuh dan diskors.

Seusai sidang ditutup, aksi JPU Inda Putri Manurung berdiri dari kursi sambil membawa handphone dan berjalan menuju kursi terdakwa.

JPU mengarahkan kamera ponselnya ke Nikita Mirzani sambil tersenyum.

Ketika hendak keluar dari ruang sidang, Jaksa Inda Putri Manurung yang bertugas mengawal Nikita juga meminta agar ia mengenakan rompi tahanan serta diborgol terlebih dahulu.

Permintaan itu rupanya membuat Nikita tidak terima.

Ia langsung mengumpat jaksa Inda Putri Manurung yang mengawalnya sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

"Ngerekam-ngerekam, muka lu jelek," ujar Nikita dengan nada tinggi.

Tak berhenti sampai di situ, Nikita juga melontarkan tudingan kepada jaksa-jaksa yang menangani perkaranya. Ia menuduh mereka menerima uang suap.

"Lu dapat uang banyak kan, dapat amplop berapa banyak lu?" kata Nikita.

“Operasi tuh muka," sambungnya.

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas saat artis Nikita Mirzani terlibat keributan dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.

Ketegangan mulai muncul saat jaksa memotong penjelasan saksi Samira yang dikenal sebagai "Dokter Detektif".

Nikita tidak terima tindakan jaksa tersebut dan langsung bereaksi keras. Ia membentak, memukul meja, dan menuding jaksa tidak bersikap netral.

"Jangan dipotong-potong! Ini sidang harus adil!" teriak Nikita dari kursi terdakwa sambil menunjuk jaksa.

Ricuh makin menjadi saat Nikita meminta saksi dibiarkan menyampaikan keterangannya secara utuh. 

Para pendukung Nikita yang hadir di ruang sidang pun ikut menyuarakan protes. 

Hakim berulang kali menegur Nikita agar bersikap tenang, namun tidak diindahkan.

Keributan semakin tak terkendali hingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang sementara dan menyatakannya diskors sampai pukul 13.00 WIB.

Namun setelah sidang diskors, suasana tetap panas.

Ketika jaksa mencoba meminta Nikita memakai rompi tahanan dan diborgol saat keluar ruangan, Nikita langsung menolak. 

Ia mengumpat dan menyindir jaksa yang mengawalnya.

"Ngerekam-ngerekam, muka lu jelek," katanya sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

Tak hanya itu, Nikita juga menuding jaksa menerima uang suap. 

“Lu dapet amplop berapa? Dapet duit banyak ya?” katanya dengan nada tinggi.

Kericuhan ini menambah panjang daftar kontroversi dalam sidang kasus yang menyeret nama dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, sebagai korban pemerasan yang diduga dilakukan Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki.

Sebagian artikel ini telah tayang di Suryamalang.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved