Oknum Polisi Bunuh Dosen di Jambi

Nasib Bripda Waldi, Pelaku Pembunuhan Berencana Dosen Erni, Karier Hancur dan Dijerat Pasal Berlapis

Nasib Bripda Waldi (22) anggota Propam Polres Tebo yang tega membunuh mantan kekasihnya, dosen Erni Yuniarti (EY) (37) di Jambi.

|
Editor: Rita Lismini
Instagram/Facebook Diana Sari
BRIPDA WALDI - Kolase foto Bripda Waldi selaku pelaku pembunuhan terhadap seorang dosen wanita bernama Erni Yuniarti. Nasib Bripda Waldi (22) anggota Propam Polres Tebo yang tega membunuh mantan kekasihnya, dosen Erni Yuniarti (EY) (37) di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi membuat karier di dunia kepolisian hancur, Senin (3/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Nasib Nasib Bripda Waldi (22) anggota Propam Polres Tebo yang tega membunuh mantan kekasihnya, dosen Erni Yuniarti (EY) (37), kariernya hancur 
  • Motif pembunuhan berencana sakit hati ditolak balikan oleh korban 
  • Pelaku susun pembunuhan korban yang sangat terencana bahkan sangat licik. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Bripda Waldi (22) anggota Propam Polres Tebo yang tega membunuh mantan kekasihnya, dosen Erni Yuniarti (EY) (37) di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi membuat karier di dunia kepolisian hancur.

Selain bakal dipecat tidak hormat, Bripda Waldi juga dijerat dengan pasal berlapis hingga hukuman berat,

Seperti diketahui, jasad dosen wanita EY di Bungo ditemukan di rumahnya di Perumahan Al Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Akibat perbuatannya, Bripda Waldi dipastikan akan menghadapi hukuman ganda: pidana umum dan kode etik.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menegaskan kasus yang mencoreng institusi Polri ini akan diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Pelaku yang ironisnya bertugas di unit Propam, yang seharusnya menjaga disiplin dan etika, dijamin akan menerima sanksi etik terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

"Dikenakan ada dua hukum yaitu hukum pidana umum, kemudian juga kode etik kepolisian yang di sini kemungkinan kami akan lakukan kode etik kepolisian yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu jelas," tegas Kapolres Bungo, dikutip Tribunjambi.com

Penegasan ini mencerminkan komitmen tegas Kapolda Jambi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu ataupun pilih kasih.

Terutama ketika oknum Propam yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak etik justru menjadi pelaku kejahatan sadis.

Waldi akan kehilangan statusnya sebagai polisi setelah terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana berat.

Waldi dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku untuk sementara ini pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan," kata Kapolres AKBP Natalena Eko Cahyono saat pers konpers pada Minggu, (2/11/2025) sore.

Adapun, dalam kasus di mana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia, biasanya merujuk pada kombinasi pasal-pasal berikut dalam KUHP:

Pasal 365 ayat (3) KUHP, yang secara spesifik mengatur pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) jika ditemukan bukti adanya unsur perencanaan sebelum kejahatan dilakukan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved