Kasus Penganiayaan di Bengkulu
Polisi Tangkap GM-Satpam Cafe di Pantai Panjang Bengkulu, Keroyok Pengunjung hingga Bersimbah Darah
GM dan satpam Cafe Grand MC Bengkulu ditangkap polisi karena keroyok pengunjung hingga bersimbah darah, Rabu (5/11/2025).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Lima karyawan Cafe Grand MC, termasuk GM dan satpam, ditangkap polisi.
- Korban pengeroyokan bernama Bintang Adam P. Valdes (19), warga Sumatera Selatan.
- Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi Kota Bengkulu pada Selasa (4/11/2025) sore.
- Pelaku memiliki peran masing-masing: Tedjo (satpam), Tama (kapten waiters), Abdi (manajer), Surya (GM), Panji (satpam).
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – General Manager (GM) hingga satpam di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu diringkus anggota Satreskrim Polresta Bengkulu.
Mereka berjumlah lima orang dan merupakan bagian dari manajemen serta karyawan Cafe Grand MC, yang sebelumnya dikenal dengan nama Cassablanca.
Kelima orang tersebut ditangkap setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung bernama Bintang Adam P. Valdes (19), warga Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada 3 November 2025.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sore di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu.
Kelima pelaku diketahui bekerja di Cafe Grand MC dan memiliki peran masing-masing dalam insiden pengeroyokan.
Adapun para pelaku adalah Tedjo, satpam; Tama, kapten waiters; Abdi, manajer; Surya, General Manager (GM); serta Panji, satpam.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyebut aparat bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban yang mengaku mengalami kekerasan secara bersama-sama hingga menimbulkan luka serius.
"Berdasarkan laporan korban serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kelima terduga pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Mereka saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Sudarno, Rabu (5/11/2025).
Kejadian bermula ketika korban terlibat cekcok dengan salah satu pengunjung lain di cafe.
Namun, tidak lama berselang, korban kembali ke cafe sambil membawa senjata tajam.
Ketika mencoba memasuki area cafe, korban dihentikan oleh pihak satpam.
Situasi semakin memanas ketika korban tetap memaksa masuk hingga akhirnya keributan kembali terjadi di pintu masuk.
"Korban sebelumnya cekcok dengan pengunjung lain. Kemudian pulang dan datang kembali membawa sajam. Ketika diberhentikan oleh security, terjadilah keributan yang berujung pengeroyokan," kata Sudarno.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka parah dan tubuhnya bersimbah darah.
Luka yang dilaporkan meliputi robekan di kepala, rahang kiri, telapak tangan akibat menangkis serangan, serta jempol kiri yang hampir putus akibat sabetan senjata tajam.
Polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan salah seorang pelaku saat kejadian berlangsung.
Kapolresta menegaskan insiden ini bukan sekadar perkelahian biasa, karena dilakukan secara bersama-sama, sehingga termasuk tindak pidana pengeroyokan.
"Para pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan," ujar Sudarno.
Pidana Penganiayaan
Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Pasal 466 UU 1/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.
Unsur-unsur Pasal 351 KUHP
Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).
Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:
1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
2. menyebabkan rasa sakit;
3. menyebabkan luka.
Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Pelaku Gorok Kakak Kandung Gara-gara Motor Warisan di Bengkulu Terancam 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kondisi Korban yang Digorok Adik Kandungnya di Tanah Patah Bengkulu, Mendapatkan 12 Jahitan |
|
|---|
| Tampang Adik yang Gorok Leher Kakak Kandung di Tanah Patah Bengkulu, Melawan saat Diborgol Polisi |
|
|---|
| Ngeri! Adik Gorok Leher Kakak Kandung yang Sedang Tidur di Tanah Patah Bengkulu, Warga Geger |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/GM-satpam-diringkus-5112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.