Isu Ijazah Jokowi Palsu

RESMI! Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dikenakan Pasal Berlapis

Kapolda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka kasus Ijazah Jokowi diantaranya Roy Suryo, Rimon dan Dokter Tifa, Jumat (7/11/2025).

Editor: Yuni Astuti
Youtube KompasTV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus Ijazah Jokowi, diantaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, Jumat (7/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan 8 tersangka kasus Ijazah Jokowi adapun diantaranya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
 
  • Dalam kasus Ijazah Jokowi, polisi membagi dua klaster untuk tersangka. 

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus isu Ijazah palsu Jokowi.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 8 tersangka, dan dibagi menjadi dua klaster.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Adapun tersangka yakni  pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Selain itu, adapula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.

"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.

Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.

Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Blak-blakan Roy Suryo Siap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Polda Ayo Gitu Loh 

Jokowi Tunjukkan Ijazahnya 

Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menunjukkan ijazah aslinya secara langsung. 

Namun, bukan kepada Roy Suryo dan kelompok yang selama ini meragukannya ijazah Jokowi itu.

Setelah sekian lama menjadi polemik, Jokowi kini secara terbuka menunjukkan ijazahnya di hadapan sejumlah elite relawan Projo (Pro Jokowi) yang berkunjung ke kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025).

Langkah ini menepis isu lama soal dugaan ijazah palsu yang sempat menyeret nama Jokowi sejak 2022.

Diketahui, polemik kasus ijazah Presiden ke-7 RI ini sempat menghebohkan publik dan viral di sejumlah platform media massa.

Tudingan mengenai ijazah palsu Jokowi pertama kali muncul pada tahun 2022 ketika seorang bernama Bambang Tri Mulyono melaporkan dugaan tersebut ke polisi.

Pada tahun 2025, isu ini kembali ramai diperbincangkan dengan klaim bahwa ada tokoh besar di balik tudingan tersebut.

Kini Jokowi secara terang-terangan memamerkan keaslian ijazahnya. 

Namun Jokowi itu bukan menunjukkan ijazahnya di depan Roy Suryo, Rismon Sianipar atau Dokter Tifa yang selama memperkarakan ijazahnya, melainkan di depan sejumlah elite Projo atau Pro Jokowi yang sowan ke rumahnya.

Ya, sejumlah elite relawan Pro-Jokowi atau Projo mengaku sudah melihat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Salah satunya sosok Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik yang mengaku melihat sendiri ijazah tersebut ketika diperlihatkan Jokowi.

Sejumlah elite Projo berkunjung ke rumah Jokowi di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025) dan semua melihat langsung fisik ijazah ayahanda Wapres Gibran Rakabuming Raka itu. 

“Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada,” ungkap Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik.
Ia pun sebenarnya merasa persoalan ijazah Jokowi tak perlu diungkit lagi.

Sebab, menurutnya sudah jelas bahwa ijazah presiden ketujuh tersebut terbukti keasliannya.

“Sebetulnya ijazah tanya Mas Roy (Suryo) ajalah. Sebetulnya udah bolak-balik ijazah ini Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa ijazahnya memang ada,” jelasnya.

Penunjukan ijazah ini menurutnya kembali meyakinkan publik bahwa ijazah tersebut memang benar-benar ada dan terbukti keasliannya.

“Dan Pak Jokowi sudah menunjukkan ke rektor, dekan. Bukan hanya menepis semua isu dan keraguan ijazah Pak Jokowi hilang terbakar memang ada dikeluarkan oleh UGM dan dipegang. Jadi selesai isu ijazah itu,” tuturnya.

Seperti diketahui, gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi mencuat beberapa tahun lalu.

Apa itu Pasal Berlapis?

Pasal berlapis adalah istilah dalam hukum pidana yang berarti satu perbuatan dapat dijerat dengan lebih dari satu pasal dalam undang-undang, karena memenuhi unsur dari beberapa ketentuan hukum sekaligus.

Namun, dalam praktiknya tidak semua pasal yang berlapis akan dijatuhkan bersama, karena hakim biasanya akan memilih pasal yang paling tepat atau paling berat untuk diterapkan.

Tujuan pasal berlapis:

  • Antisipasi jika satu pasal tidak terbukti di pengadilan.
  • Memberikan kepastian hukum bahwa pelaku tetap bisa dijerat.
  • Menunjukkan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved