Selasa, 14 April 2026

Berita Nasional

Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi Debt Collector Mata Elang di Play Store

Komdigi meminta Google menghapus 8 aplikasi debt collector mata elang di Play Store karena diduga menyalahgunakan data nasabah.

INSTAGRAM/@JAKARTABARAT24JAM/Google
MATA ELANG - Aksi perampasan sepeda motor dilakukan dua orang yang mengaku sebagai debt collector. Peristiwa ini terjadi di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). Kini Komdigi meminta Google menghapus 8 aplikasi debt collector mata elang di Play Store (insert) karena diduga menyalahgunakan data nasabah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Google menghapus delapan aplikasi yang diduga meresahkan dan berkaitan dengan praktik debt collector mata elang.

Permintaan tersebut menyusul adanya indikasi penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang tersebar melalui platform digital.

Hingga saat ini, delapan aplikasi telah diajukan untuk penghapusan atau delisting dari Play Store dan platform digital terkait.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Dirjen Alexander di Jakarta, Jumat (19/12/2025), dikutip dari Siaran Pers Komdigi.

Aplikasi mata elang, seperti BESTMATEL, bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah.

Aplikasi tersebut memindai nomor polisi secara real time melalui basis data perusahaan leasing.

Selanjutnya, aplikasi membantu pelacakan, pengintaian, hingga penarikan kendaraan di lokasi strategis.

Data yang diproses mencakup informasi debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Dirjen Alexander.

Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini masih dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform digital.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tutup Dirjen Alexander.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved