Jumat, 12 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Buntut Ucapan Tyas Ogah Jadi WNI, Kini 44 Penerima Beasiswa LPDP Kena Imbas, 8 Orang Disanksi 

Dwi Sasetyaningtyas alumnus beasiswa LPDP membuat kegaduhan di tanah air. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Instagram/@dwi_sasetyaningtyas
KASUS LPDP VIRAL - Foto Dwi Sasetyaningtyas alumnus beasiswa LPDP yang membuat kegaduhan di tanah air, Selasa (24/2/2026). Kini 44 orang penerima beasiswa LPDP ramai ditelusuri, diantaranya 8 orang sudah disanksi karena melanggar kewajiban. 

Ringkasan Berita:
  • Dwi Sasetyaningtyas memicu polemik usai pernyataannya soal kewarganegaraan anak viral.
  • Dampaknya, LPDP mengungkap 44 awardee terindikasi belum menunaikan kewajiban pengabdian.
  • Delapan orang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, 36 lainnya masih dalam proses.
  • LPDP menegaskan dana beasiswa adalah dana publik dan pelanggaran akan dikenai sanksi, termasuk pengembalian plus bunga.
  • Menkeu Purbaya menyebut suami Dwi siap mengembalikan dana dan mengancam blacklist di pemerintahan.

TRIBUNBENGKULU.COM - Dwi Sasetyaningtyas alumnus beasiswa LPDP membuat kegaduhan di tanah air. 

Akibat ucapannya yang menyinggung ogah menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) akibatnya para penerima LPDP turut terkena imbasnya. 

Kini Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkap adanya puluhan awardee yang belum menunaikan kewajiban pengabdian sebagaimana diatur dalam pedoman resmi.

Dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan pada Senin (23/2/2026), Sudarto menyebutkan bahwa total 44 awardee terindikasi tidak menjalankan kewajiban tersebut.

LPDP memperoleh data itu berdasarkan catatan perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, serta laporan masyarakat dan penelusuran aktivitas media sosial para penerima beasiswa.

"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian (dana) itu 8 orang, 36 orang lagi sedang dalam proses," ungkap Sudarto.

Sudarto menjelaskan bahwa tidak semua kasus dapat disimpulkan secara sederhana.

Beberapa awardee diketahui masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri, sesuai ketentuan resmi yang tercantum dalam buku pedoman penerima beasiswa.

"Saat ini LPDP memberikan kesempatan untuk magang dan juga membangun usaha selama 2 tahun di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada di buku pedoman penerima beasiswa.

Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya. Itu ada di buku pedoman penerima beasiswa," tutur Sudarto.

Ia menegaskan bahwa LPDP tetap menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. Setiap kasus, menurutnya, akan ditangani secara objektif dan profesional.

"Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik ya bahwa ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ucap Sudarto.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh awardee telah memahami konsekuensi sanksi sejak awal karena telah menandatangani perjanjian resmi.

"(Bahwa) mengembalikan dana, yang disampaikan oleh Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) termasuk bunga tadi dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," tutur Sudarto.

Purbaya Blacklist Suami Dwi 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait unggahan viral Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang memamerkan status kewarganegaraan Inggris sang anak.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved