Kasus Amsal Sitepu
DPR Panggil Kajari Karo Danke Rajagukguk Soal Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI panggil Kajari Karo dan Kasi Pidsus soal kasus Amsal Sitepu.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus Amsal Sitepu memang tengah menjadi sorotan hingga saat ini.
Meski Amsal Sitepu divonis bebas namun masih ada hal yang membuat masyarakat heran.
Ya para jaksa termasuk Kajari Karo yang kini dipanggil DPR imbas dari penanganan kasus Amsal Sitepu.
Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, beserta unsur jajaran kejaksaan yang terlibat memperkarakan Amsal Sitepu.
Pemanggilan unsur pimpinan Kejaksaan Negeri Karo tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ia menjelaskan pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal, serta narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan setempat.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta jajarannya besok (Kamis/2/4/2026). Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan evaluasi terhadap oknum yang seperti ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR melihat adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat, dalam kasus Amsal tersebut.
“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan,” ucapnya.
Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung adanya aksi demonstrasi, yang mendukung hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal Sitepu. Menurutnya, ada dugaan demonstran tersebut digerakkan oleh Kejari Karo.
“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ucapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu, merupakan keputusan sah dari pengadilan, bukan intervensi DPR seperti yang ditudingkan. “Penangguhan penahanan itu permohonan dari Komisi III, dari saya, yang dikabulkan oleh hakim. Itu produk pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, setelah penangguhan dikabulkan, Amsal seharusnya langsung dibebaskan dan tidak perlu kembali ke rumah tahanan.
Namun, proses tersebut justru mengalami keterlambatan.
“Seharusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi harus menunggu beberapa jam menunggu jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas,” ucapnya.
Habiburokhman juga menuding adanya upaya menggiring opini publik yang seolah-olah DPR melanggar prosedur.
“Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu lamban dan menghambat prosedur secara sengaja,” ujarnya.
Habiburokhman menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Amsal Christy Sitepu Usai Divonis Bebas Kasus Korupsi Proyek Video Desa Karo
Kajari Karo Diperiksa Kejati Sumut
Kepala Kejaksaan (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama Kepala Sesi Tindak Pidana Reinhard Harve Sembiring, diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, perihal kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu ( Amsal Sitepu) selaku Direktur CV Promiseland.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal," kata Selasa (31/3/2026).
Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Reinhard dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu.
Sedangkan Danke baru diperiksa pada hari ini di Kantor Kejati Sumut.
"Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini," katanya.
Mengenai usulan anggota DPR RI Hinca Panjaitan agar kedua pejabat tersebut dicopot, Rizaldi enggan berkomentar lebih jauh.
Kata dia, Bidang Pengawasan Kejati Sumut yang melakukan pemeriksaan terhadap Reinhard dan Danke belum mengeluarkan hasil pemeriksaan keduanya.
Kejatisu sebutnya, masih menunggu hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan dibacakan esok hari, Rabu (1/4/2026).
"Belum ada kesimpulan dari Bidang Pengawasan (soal hasil pemeriksaan). Kami belum dapat memberikan keterangan soal kasus Amsal. Kami masih menunggu putusan hakim tanggal 1 April besok," ujarnya.
Usai bebas, Amsal kemudian langsung bertolak ke Karo, untuk bertemu keluarga.
Atas kebebasan, usai ditahan selama 131 hari, Amsal menyampaikan rasa syukur.
Dia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya.
Amsal Sitepu merupakan terdakwa perkara korupsi profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal dalam kasus ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
| Nasib Kajari Karo, Danke Ragukguk Kini Dicopot dan Dimutasi Buntut Kasus Amsal Sitepu |
|
|---|
| Divonis Bebas, Amsal Sitepu Suarakan Perlindungan bagi Pekerja Kreatif |
|
|---|
| 131 Hari di Tahanan, Amsal Sitepu Ajukan Ganti Rugi ke Negara |
|
|---|
| Amsal Sitepu Tuntut Negara Ganti Rugi Usai Dirinya Ditahan 131 Hari 'Tapi bukan Uang' |
|
|---|
| Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo Gantikan Danke, Ini Alasan Kajati Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Danke-Rajagukguk-Kajari-Karo-Diperiksa-Usai-Diusulkan-Dicopot-Imbas-Kasus-Amsal-Sitepu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.