Rabu, 8 April 2026

Kasus Amsal Sitepu

DPR Panggil Kajari Karo Danke Rajagukguk Soal Kasus Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI panggil Kajari Karo dan Kasi Pidsus soal kasus Amsal Sitepu.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/TribunMedan.com
KAJARI KARO DIPERIKSA - Kini giliran DPR yang panggil Kajari Karo soal kasus Amsal Sitepu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus Amsal Sitepu memang tengah menjadi sorotan hingga saat ini.

Meski Amsal Sitepu divonis bebas namun masih ada hal yang membuat masyarakat heran.

Ya para jaksa termasuk Kajari Karo yang kini dipanggil DPR imbas dari penanganan kasus Amsal Sitepu.

Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, beserta unsur jajaran kejaksaan yang terlibat memperkarakan Amsal Sitepu.

Pemanggilan unsur pimpinan Kejaksaan Negeri Karo tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Ia menjelaskan pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal, serta narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan setempat.

“Kami akan panggil Kejari Karo beserta jajarannya besok (Kamis/2/4/2026). Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan evaluasi terhadap oknum yang seperti ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR melihat adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat, dalam kasus Amsal tersebut.

“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan,” ucapnya.

Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung adanya aksi demonstrasi, yang mendukung hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal Sitepu. Menurutnya, ada dugaan demonstran tersebut digerakkan oleh Kejari Karo.

“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ucapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu, merupakan keputusan sah dari pengadilan, bukan intervensi DPR seperti yang ditudingkan. “Penangguhan penahanan itu permohonan dari Komisi III, dari saya, yang dikabulkan oleh hakim. Itu produk pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, setelah penangguhan dikabulkan, Amsal seharusnya langsung dibebaskan dan tidak perlu kembali ke rumah tahanan.  

Namun, proses tersebut justru mengalami keterlambatan.

“Seharusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi harus menunggu beberapa jam menunggu jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas,” ucapnya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved