Jumat, 22 Mei 2026

Berita Rejang Lebong

Polemik Kelulusan 50 PPPK di Rejang Lebong Dibatalkan, DPRD Jadwalkan Panggil BKPSDM

DPRD Rejang Lebong Akan Panggil BKPSDM Usai 50 Kelulusan PPPK Dibatalkan.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
PANGGIL - Foto Kantor Sekretariat DPRD Rejang Lebong di Jalan Sukowati Curup. Dewan segera panggil BKPSDM untuk koordinasi terkait pembatalan kelulusan 50 calon PPPK formasi TA 2024 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Rejang Lebong akan memanggil BKPSDM usai kelulusan 50 PPPK dibatalkan
  • DPRD perlu mengetahui secara jelas alasan yang menyebabkan puluhan calon PPPK itu dinyatakan tidak memenuhi syarat hingga kelulusannya dibatalkan.
  • Pemkab Rejang Lebong resmi membatalkan kelulusan 50 calon PPPK berdasarkan Surat Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1434/B-MP.01.01/SD/D.II/2026 tanggal 12 Maret 2026.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – DPRD Rejang Lebong akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ini menyusul terbitnya surat pengumuman pembatalan kelulusan 50 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi TA 2024. 

Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong Hidayattullah mengatakan, pihaknya ingin mengetahui secara rinci rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi dasar pembatalan tersebut.

Menurutnya, DPRD perlu mengetahui secara jelas alasan yang menyebabkan puluhan calon PPPK itu dinyatakan tidak memenuhi syarat hingga kelulusannya dibatalkan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan BKPSDM. Kami ingin mengetahui secara rinci seperti apa rekomendasi dari BKN terkait pembatalan 50 calon PPPK ini,”sampai Dayek sapaan akrabnya kepada TribunBengkulu.com pada Jumat (22/5/2026).

Dewan belum ingin memberikan komentar lebih jauh sebelum melihat langsung dokumen dan rekomendasi resmi yang diterima Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dari BKN.

Sebab, DPRD ingin memastikan terlebih dahulu poin-poin apa saja yang menjadi dasar penilaian hingga para calon PPPK tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi.

“Kami ingin tahu alasan apa saja yang menyebabkan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akhirnya kelulusannya dibatalkan,”jelasnya.

50 Calon PPPK Dibatalkan Kelulusannya

Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong resmi membatalkan kelulusan 50 calon PPPK berdasarkan Surat Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1434/B-MP.01.01/SD/D.II/2026 tanggal 12 Maret 2026.

Pembatalan itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara.

Rinciannya ialah 32 dari tahap pertama dan 18 dari tahap kedua. 

Kepala BKPSDM Rejang Lebong melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dheny Rizkiansyah mengatakan, sebelumnya Pemkab Rejang Lebong telah melakukan koordinasi intensif dengan BKN terkait status para peserta tersebut.

Baca juga: Kelulusan 50 Calon PPPK Rejang Lebong Formasi Tahun 2024 Dibatalkan, Ini Penyebabnya

Menurutnya, selama beberapa bulan terakhir proses koordinasi terus dilakukan karena terdapat sejumlah kendala administrasi yang harus diverifikasi lebih lanjut.

“Ini memang yang sebelumnya belum dilantik, Petunjuk terkait status mereka akhirnya keluar setelah proses koordinasi dan verifikasi dilakukan selama beberapa bulan,,"jelas Dheny. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved