Berita Rejang Lebong
Heboh! Duda di Rejang Lebong Bengkulu Dicambuk 100 Kali karena Bawa Kabur Mantan yang Sudah Bersuami
Heboh di Rejang Lebong! Duda dihukum adat dicambuk 100 kali karena bawa kabur mantan yang sudah bersuami.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Suasana di Desa Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur, sontak menjadi ramai pada Jumat (12/9/2025) siang.
Para warga berbondong-bondong menyaksikan jalannya prosesi adat yang jarang terjadi, yakni pelaksanaan cuci kampung terhadap seorang pria berinisial MH (45).
MH yang berstatus duda dijatuhi hukuman adat berupa 100 kali cambuk setelah nekat membawa kabur SS (39), mantan kekasihnya yang diketahui sudah bersuami dan berkeluarga.
Tindakan itu dianggap mencoreng martabat keluarga, merusak rumah tangga orang lain, mengganggu keharmonisan masyarakat, serta mencoreng nama desa.
Prosesi hukuman dipimpin langsung oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong.
Tokoh adat, perangkat desa, hingga warga sekitar ikut menyaksikan jalannya eksekusi.
Hukuman cambuk dilakukan secara bergantian oleh perwakilan tokoh adat dan masyarakat.
Selain cambuk, MH juga diwajibkan membayar denda adat senilai Rp 20 juta kepada pihak korban, sekaligus menyampaikan permintaan maaf terbuka di depan warga.
“Tujuan hukuman ini bukan hanya memberi efek jera, tapi juga membersihkan kampung dari aib yang timbul akibat perbuatan pelaku,” sampai Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir.
Dari pengakuan MH, justru SS yang lebih dulu mengajak pergi ke Jambi dan tinggal bersama selama hampir dua bulan.
Namun persoalan ini tetap diselesaikan dengan jalur adat.
Bahkan suami SS, berinisial SM, akhirnya memilih merelakan istrinya.
Ia memutuskan untuk menempuh jalan cerai dan merelakan istrinya memilih MH.
SM menyatakan, penyelesaian lewat adat lebih menenangkan dibanding membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Saya yakin itu yang terbaik bagi semua pihak," ucap SM.
Meski demikian, MH dan SS tidak bisa langsung menikah.
Keduanya wajib menunggu masa idah sesuai ketentuan adat.
Jika aturan ini dilanggar, hukuman tambahan akan kembali dijatuhkan.
Untuk diketahui, dalam masyarakat Rejang, cuci kampung adalah ritual adat yang dilaksanakan untuk membersihkan desa dari perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik, merusak tatanan sosial, atau membawa musibah bagi warga.
Hukuman bisa berupa cambuk, denda, hingga sanksi sosial lain.
Tujuan utamanya adalah memulihkan keseimbangan, menjaga kehormatan kampung, sekaligus menjadi bentuk restorative justice ala adat Rejang.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Polemik Penolakan Sidak Dapur MBG, DPRD Rejang Lebong Hearing dengan SPPG |
![]() |
---|
Ditolak Masuk Saat Sidak ke Dapur MBG, Komisi I DPRD Rejang Lebong Jadwalkan Hearing dengan SPPG |
![]() |
---|
362 Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu di Rejang Lebong, Batas Pengisian DRH Hanya Lima Hari |
![]() |
---|
Lapas Curup Tanam 1.000 Pohon Kelapa untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga |
![]() |
---|
Bupati Fikri Tegaskan Komitmen Rejang Lebong Terapkan Meritokrasi dan Digitalisasi ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.