Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong

Peran Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong Bengkulu dalam Kasus Korupsi Makan Minum Rp 2,3 Miliar

Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong, dr. Rheyco Victoria, ditetapkan tersangka kasus korupsi makan minum pasien senilai Rp 2,3 miliar.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KONFERENSI PERS - Konferensi pers di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kamis (18/9/2025). Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan makan minum di rumah sakit tersebut. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, dr. Rheyco Victoria Sp.An (RV), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan nonpasien tahun 2022–2023.

Dari kegiatan dengan pagu anggaran Rp 2,3 miliar tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta.

RV yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan BLUD RSUD Curup, diduga memiliki peran penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, menegaskan bahwa peran RV tidak bisa dilepaskan dari kapasitasnya sebagai pimpinan rumah sakit dan penanggung jawab anggaran. 

Namun, penyidik terus mendalami peran RV.

“RV ini adalah Pengguna Anggaran. Posisi itu membuatnya punya peran dalam setiap keputusan terkait penggunaan anggaran. Sejauh mana keterlibatannya, termasuk apakah menikmati hasil korupsi, masih kita dalami,” jelas Hironimus.

Sebelum RV, penyidik Kejari telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Dwi Prasetyo (DP), mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Rianto (Ri), ASN RSUD yang juga pemilik CV Agapi Mitra.

Hironimus menyebut, penyidikan akan difokuskan pada penelusuran aliran dana dari kegiatan tersebut. Namun, ditegaskannya, RV jelas terlibat karena posisinya sebagai Pengguna Anggaran.

“Peran RV sebagai PA tidak bisa diabaikan. Yang jelas dia terlibat, tinggal kita dalami lebih jauh peran detailnya,” tambahnya.

Baca juga: Breaking News: Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong dr Rheyco Jadi Tersangka Korupsi Makan Minum

Penetapan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan makan minum pasien dan nonpasien pada RSUD Curup yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2022–2023.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah dr Rheyco Victoria Sp.An (RV), mantan Direktur RSUD Rejang Lebong yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rejang Lebong.

Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/9/2025), setelah Rheyco memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar dengan 18 pertanyaan oleh tim penyidik.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RV langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 18 September sampai 7 Oktober 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup,” ungkap Hendra.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Rheyco terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Ia digiring oleh jaksa penyidik dan mendapat pengawalan aparat TNI menuju mobil tahanan.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, menambahkan bahwa Rheyco ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan BLUD RSUD Curup tahun 2022–2023.

“Berdasarkan hasil audit Kejati Bengkulu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp800 juta. Penetapan tersangka dan penahanan ini murni penegakan hukum,” kata Hironimus.

Rheyco dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka kita jerat dengan pasal tipikor,” lanjut Hironimus.

Sebelumnya, penyidik Kejari Rejang Lebong juga sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama.

Mereka adalah Dwi Prasetyo (DP), mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus PPK, dan Rianto (Ri), ASN RSUD Rejang Lebong yang juga pemilik CV Agapi Mitra.

2 ASN Jadi Tersangka

Sebelumnya, dua ASN RSUD Rejang Lebong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tahun anggaran 2022–2023, dengan kerugian negara sementara mencapai Rp800 juta.

Kedua tersangka, Dwi Prasetyo, selaku Kabag Administrasi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD, serta Rianto, ASN sekaligus pemilik CV Agapi Mitra, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Curup usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Rejang Lebong, Rabu (3/9/2025) malam.

Keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB di Kejari Rejang Lebong.

Usai pemeriksaan, mereka digiring menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman kantor Kejari dan resmi dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menegaskan penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022 dan 2023.

“Berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kerugian keuangan negara sementara yang timbul dalam perkara ini mencapai sekitar Rp800 juta,” ujar Fransisco.

Total anggaran kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tersebut mencapai Rp2,3 miliar, terbagi Rp1 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,3 miliar pada tahun 2023.

Sebelumnya, Dwi Prasetyo menjalani pemeriksaan akhir dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik terkait perannya sebagai PPK.

Begitu pula Rianto, yang dimintai keterangan soal keterlibatannya baik sebagai ASN maupun pihak swasta melalui perusahaan rekanan.

Fransisco menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dwi Prasetyo dan Rianto tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka ini murni penegakan hukum. Jika nantinya dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan," tutup Kajari.

Penggeledahan

Terkait kasus ini, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong pada Selasa (26/8/2025). 

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien tahun 2022–2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp2,3 miliar.

Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, SH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 

Menurutnya, kegiatan itu merupakan lanjutan penyidikan setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.

“Benar, hari ini dilakukan penggeledahan terkait pengadaan makan minum pasien dan non pasien tahun 2022 dan 2023. Anggaran di tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar, sementara tahun 2023 mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Hendra.

Ia mengungkapkan, dalam proses penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas, satu unit laptop, serta satu hardisk. 

Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke Kejari Rejang Lebong untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hendra juga menyampaikan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sedikitnya 46 saksi terkait kasus tersebut.

“Proses pemeriksaan saksi sudah cukup banyak, sekitar 46 orang. Saat ini kita terus mendalami untuk menguatkan pembuktian,” jelasnya.

Hingga kini, Kejari Rejang Lebong masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved